MASYARAKAT harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat, tanpa terkecuali jika memang terpaksa beraktivitas di luar rumah.
Ruang publik yang rentan penyebarann Covid-19, diantaranya rumah makan, kafe, dan restoran. Alasannya adalah pengaturan dalam ruangan dan banyaknya pelanggan berpotensi menimbulkan kerumunan.
Selain itu, pelanggan harus melepas masker untuk makan dan minum. Telah banyak studi yang memperlihatkan bahwa makan di dalam ruangan meningkatkan risiko penularan Covid-19.
Untuk menghindari merebaknya klaster Covid-19 di tempat makan tersebut Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menghimbau pengelola serta pengunjung rumah makan, café dan restoran agar menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
“Kita lakukan pengawasan dan himbauan bersama Diskominfo dan Dinas Perdagangan terhadap ruang publik diantaranya tempat-tempat makan agar tetap menerapkan protokol Kesehatan,” ungkap Kepala Satuan Pol PP dan Damkar OKI melalui Sekretaris, Agma Yuska, YS, saat memberikan himbaun kepada pengelola rumah makan, café dan restoran di Kecamatan Kayuagung, Rabu, (7/7/21).
Agma menambahkan untuk menghindari klaster tempat makan pengelola usaha dan pengunjung perlu mencermati manajemen pelayan pesanan diantaranya dengan take away dan menghindari makan di tempat. “Bukannya melarang untuk berbelanja di tempat makan namun dihimbau untuk tidak makan ditempat apalagi melibihi kapasitas bangunan. Lebih baik dibungkus dibawa kerumah” terangnya.[***]
dra