TERKAIT adanya kabar kematian TP (45), warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kayuagung sempat mengundang sorotan publik. Pasalnya, sebelumnya berhembus kabar bahwa napi yang terjerat pidana pasal 351 ini sendiri meninggal tidak wajar di dalam lapas.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kayuagung Reza Meidiansyah Purnama melalui Kasubsi Perawatan, Yayan menepis isu yang beredar. Pihaknya memandang perlu dilakukan guna menghindari berita hoax.
Saat ditemui awak media, Yayan menegaskan, bahwa warga binaan tersebut meninggal dikarenakan sakit. Menurut dia, surat keterangan rumah sakit, serta pernyataan serah terima jenazah ke pihak keluarga merupakan bukti otentik untuk menepis isu tak sedap mengenai hal ini,
“Bila memang meninggal diluar kewajaran, surat keterangan rumah sakit pasti akan berbeda pula. Apalagi pihak keluarganya, tentunya akan menggugat lapas bila ditemukan berbagai kejanggalan atau bekas kekerasan fisik,” ungkap dia.
Sebagaimana tertuang dalam rekam medis yang dimiliki oleh klinik lapas. Warga binaan atas nama TP, memang memiliki riwayat penyakit Stroke dan Diabetes sebelumnya,
“Dari awal, kondisi kesehatan TP memang menjadi atensi untuk diberikan pelayanan kesehatan tersendiri. Hingga kemarin pagi, sekitar Pukul 11.00 tiba-tiba kesehatan TP mendadak drop,” terang dia.
Dengan kondisi demikian, lanjut dia, sekitar Pukul 10.00 perawat medis lantas melarikan napi tersebut ke Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung untuk mendapatkan perawatan intensif.
Dilanjutkan dia, setelah beberapa waktu berselang, pihak rumah sakit mengabarkan bahwa TP telah meninggal dunia. Selanjutnya kita proses sebagaimana prosuder yang berlaku, khusunya bagi napi yang meninggal dunia,
“Berbagai dokumen dari rumah sakit serta berita acara penyerahan jenazah kepada keluarga korban telah dilakukan secara prosedural. Tanpa sanggahan ataupun hal diluar kewajaran lainnya,” tandasnya.[***]