DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) gelar rapat paripurna masa sidang III tahun sidang 2021/2022 dalam rangka penyampaian laporan Pansus, permintaan persetujuan, pendapat akhir bupati terkait Reperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
Kemudian dilanjutkan rapat paripurna XIV dan XV masa sidang III tahun sidang 2021/2022 dalam rangka laporan Pansus, permintaan persetujuan dan pendapat akhir bupati terkait Raperda inisiatif dan eksekutif tahun anggaran 2022, Selasa (12/7).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD OKI Abdiyanto Fikri, serta dihadiri Bupati OKI H. Iskandar SE, Wabup OKI HM. Dja’far Shodiq, Forkopimda, serta Kepala OPD Kabupaten OKI.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD OKI Abdiyanto Fikri mengatakan, sebagaimana diketahui bahwa pelaksanaan APBD tahun 2021 sudah selesai diaudit oleh BPK dan dari hasil audit tersebut APBD OKI berhasil mendapatkan penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD OKI, mengucapkan selamat atas diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK dengan Opini WTP 11 kali berturut-turut. Semoga prestasi ini dapat dipertahankan di tahun-tahun yang akan datang,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati OKI H. Iskandar SE menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dari realisasi APBD Kabupaten OKI tahun 2021, mendapatkan predikat Opini WTP yang merupakan opini tertinggi atas audit dalam pengelolaan keuangan.
“Saya sampaikan bahwa Opini WTP ini adalah yang ke 11 kali diterima Kabupaten OKI secara berturut-turut. Ini menunjukkan bahwa tata kelola keuangan Kabupaten OKI sudah dilakukan secara hati-hati,” jelas Iskandar.[***]
dra