KEGIATAN Pengamanan Informasi di lingkungan Pemkab OKI ini menghadirkan langsung narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Tenaga Ahli BSSN, Sandromeda menyarankan untuk mengantisipasi serangan siber terhadap masing-masing instansi, maka instansi pemerintah harus menerapkan standar keamanan informasi yang kokoh, yang sudah ditentukan oleh masing-masing sektor.
Salah satunya standar keamanan sebuah instansi pemerintahan adalah standar yang sesuai Peraturan BSSN No. 8/2020 yaitu SNI ISO 27001.
Tidak hanya itu, kata Sandro, budaya keamanan informasi disebuah organisasi juga harus terbangun, sehingga mereka lebih peduli terhadap data yang beredar.
“Baru sebagian [yang memenuhi standar keamanan],” kata dia, kegiatan Bimtek Pengamanan Informasi dilingkungan Pemkab OKI, di Kayuagung, Senin,[24/5/2021].
Menurut Sandromeda untuk menghindari pelaku peretasan, sebaiknya mulai saat ini semua instansi dibawah pemerintah wajib bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan audit digital forensic guna menutupi celah sistem keamanan siber.
“Pemerintah juga wajib melakukan pengujian sistem atau Penetration Test (Pentest) secara berkala kepada seluruh sistem lembaga pemerintahan. Ini sebagai langkah preventif sehingga dari awal dapat ditemukan kelemahan yang harus diperbaiki segera,” kata dia.
Dengan ketahanan siber, tambahnya maka tidak ada data- data penting yang dirusak atau dicuri untuk kepentingan para peretas.[***]
dra