POLRES Ogan Komering Ilir jajaran Polda Sumatera Selatan aktif menerapkan protokol kesehatan kepada personil POLRI serta masyarakat yang masuk ke dalam Mapolres OKI di Jalan Lintas Timur Kabupaten OKI Provinsi Sumsel, Selasa (18/8/2020).
Penerapan protokol kesehatan ini berupa pengecekan suhu tubuh dengan thermogun dan kewajiban penggunaan masker bagi anggota dan masyarakat oleh petugas piket penjagaan Polres OKI.
Bahkan anggota maupun pengunjung dilakukan penyemprotan desinfektan, menggunakan handsanitizer, menjaga jarak serta harus mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di tempat yang sudah disediakan oleh petugas.
“Ini salah satu upaya Polres OKI dan jajaran dalam memutus rantai penyebaran Covid 19, dimana perlu dilakukan upaya peningkatan pendisiplinan protokol kesehatan baik dalam lingkungan kerja maupun kepada masyarakat” jelas Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy.
Adapun langka konkrit untuk menerapkan hal tersebut, Kapolres OKI, AKBP Alamsyah mengeluarkan maklumat Kapolres nomor 1 tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan covid-19 di lingkungan Polres OKI.
“Para pelanggar akan diberikan denda sebesar Rp 25.000, berlaku bukan hanya pada anggota polisi namun juga masyarakat yang berkunjung. Adapun uang yang terkumpul akan didonasikan ke masjid juga untuk membangun lapangan olahraga,” jelas Kapolres.
Sementara bagi para masyarakat yang berkunjung, lanjut Kapolres, terlebih dahulu akan dilakukan sosialisasi dan juga diberikan masker.
Pada kesempatan itu juga, Kapolres beserta jajaran melakukan sidak ke beberapa ruangan guna melakukan penegakkan pendisiplinan di lingkungan kerja Polres OKI.
“Harapan saya, hal ini juga bisa diterapkan di masyarakat dalam upaya memutus penyebaran covid-19 di kabupaten Ogan Komering Ilir. Kita berharap kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bapak Bupati sekiranya dapat menerbitkan perda yang bisa memberikan sanksi juga kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker atau tidak melaksanakan protokol kesehatan covid-19,” pungkasnya.[***]
Dra