KEMBALI diperpanjang, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) Tahap VIII berlangsung dari 18-31 Mei 2021.
Cakupan wilayah yang memberlakukan PPKM tetap di 30 provinsi
Hal ini untuk mengantisipasi periode dua minggu pascamudik Hari Raya Lebaran, sehingga diperlukan pengetatan dari 3T [tracing, testing, dan treatment].
Cari tahu informasi #TidakMudik di http://s.id/tidakmudik2021
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id
#KPCPEN #SayangiIndonesia #JanganAbai | Lindungi Diri Lindungi Negeri
Gugustugas/irwan w