Nasional

Polri Naikan Status Tersangka PT IBU

beras-maknyus

Setelah memeriksa 15 orang saksi dan mengantongi alat bukti yang cukup, kini Direktur PT Indo Beras Unggul (IBU) berinisial TW dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus beras.

Foto: BreakingNews.co.id

SUMSELTERKINI.ID, Jakarta – Setelah memeriksa 15 orang saksi dan mengantongi alat bukti yang cukup, kini Direktur PT Indo Beras Unggul (IBU) berinisial TW dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus beras.

TW diduga telah melakukan praktik kecurangan terhadap konsumen dan pihak lain serta melanggar Undang-Undang Pangan.

“Menetapkan satu tersangka yang atas nama TW yang kemudian menjabat direktur di PT IBU,” kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul di kantornya Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, melansir Okezone, Kamis (2/2/2017).

Penetapan tersangka dilakukan setelah aparat kepolisian memeriksa 15 orang saksi dan mengantongi alat bukti yang cukup.

Martinus menjelaskan TW dianggap harus bertanggung jawab terhadap praktik-praktik kecurangan dan kemudian pelanggaran-pelanggaran terhadap Undang-Undang Pangan. Penyidik sudah menggerebek salah satu lokasi penyimpanan beras tersangka.

Namun, polisi masih belum bisa memparkan lebih dalam peran dari TW. Pasalnya, siang ini akan dilakukan jumpa pers untuk perkembangan kasus ini. “Nanti kami sampaikan lebih lanjut. Siang ini kami gelar konferensi pers,” ujar Martinus.

Sebelumnya, jajaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menggerebek gudang beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU) di Jalan Rengas KM 60 Karangsembung, Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis 20 Juli 2017.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa PT IBU melakukan pembelian gabah di tingkat petani sebesar Rp4.900. Harga teresebut kata Agung terlalu tinggi dan melampaui jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah.

Penyidik, kata Agung, menduga terdapat tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU sebagaimana diatur dalam pasal 383 Bis KUHP dan pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com