Nasional

Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan Turun 2 Tahun Terakhir

foto : ist

JUMLAH kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan mengalami penurunan dalam 2 tahun terakhir. Meski begitu, Pengawas Ketenagakerjaan diminta untuk tetap bekerja secara kreatif dan inovatif, guna mengantisipasi berbagai tantangan ketenagakerjaan di masa depan.

Hasil pengawasan ketenagakerjaan selama 2 tahun terakhir menunjukkan adanya penurunan jumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran. Pada tahun 2019 sebanyak 21 ribu perusahaan melakukan pelanggaran, sedangkan tahun 2020 turun menjadi sekitar 11 ribu perusahaan.

Begitupun dengan pelanggaran norma ketenagakerjaan. Pada 2019 terjadi 35 ribu kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan. Pada 2020, angka ini turun menjadi 21 ribu. Penurunan serupa juga terjadi pada pelanggaran norma K3. Dari 13 ribu kasus pada 2019 turun menjadi 5 ribu kasus setahun berikutnya.

“Pelanggaran-pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan dengan tindakan persuasif, represif non yustisia, maupun represif yustisia. Sehingga hak-hak normatif pekerja/buruh dapat dipenuhi dan pada akhirnya meningkatkan produktfitas kerja,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Ketenagakerjaan Tahun 2021 di Jakarta, akhir pekan lalu.

Masih pada tahun 2020, sebanyak 26 kasus pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan telah dilakukan proses penyidikan. Dari jumlah tersebut, 24 kasus merupakan penyidikan tindak pidana ringan.

Menaker Ida pun mengapresiasi para PPNS Ketenagakerjaan yang telah berdedikasi menjalankan tugas negara untuk menegakan hukum di bidang ketenagakerjaan. “Ini menambah keyakinan kita bahwa PPNS kita, memiliki kredibilitas yang tidak perlu diragukan lagi. Saya harap ini menjadi contoh dan motivasi bagi PPNS Ketenagakerjaan yang lain,” ujarnya akhir pekan lalu mengutip laman resmi kemnaker, selasa [30/3/2021]

Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, salah satu kendala dalam pengawasan ketenagakerjaan saat ini adalah tidak sebandingnya jumlah Pengawas Ketenagakerjaan dengan jumlah obyek pengawasan. Hingga triwulan IV tahun 2020, jumlah Pengawas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia sebanyak 1.686 orang. Sementara jumlah perusahaan hingga tahun 2021 berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Online telah mencapai 343 ribu perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja yang tercatat mencapai 9,4 juta orang.

“Perbandingan antara jumlah pengawas dan perusahaan ini tentunya merupakan tantangan tersendiri. Sementara itu, hasil pengawasan ketenagakerjaan selama 2 tahun terakhir menunjukkan adanya penurunan jumlah kasus, ” katanya.

Menaker Ida menambahkan, sehubungan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, yang merupakan instrumen pendukung kemudahan investasi dan penciptaan lapangan kerja, seluruh jajaran Kemnaker, termasuk Pengawas Ketenagakerjaan, diminta untuk terus menyosialisasikannya kepada seluruh stakeholders.

“Pengawas Ketenagakerjaan diharapkan dapat ikut berperan memberikan informasi dan pemahaman yang baik tentang peraturan pelaksana ini kepada para pengusaha, pekerja, dan pemangku kepentingan terkait,” kata Ida Fauziyah. [***]

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com