Ekonomi

Pajak Profesi Penulis Sama dengan PPh UMKM

pajak

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, permintaan dari Persatuan Penulis Indonesia (Satupena) yang meminta untuk mengenakan pajak bagi profesi penulis sama dengan pajak penghasilan (PPh) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pasalnya pajak final bagi UMKN tercatat sebesar 1%.

SUMSELTERKINI.ID, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, permintaan dari Persatuan Penulis Indonesia (Satupena) yang meminta untuk mengenakan pajak bagi profesi penulis sama dengan pajak penghasilan (PPh) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pasalnya pajak final bagi UMKN tercatat sebesar 1%.

Sri Mulyani menjelaskan kalau UMKM dikenakan pajak 1% tidak digunakan pembukuan dan hanya diberikan policy (kebijakan) pajak final 1% yang berarti bruto. Sehingga UMKM sekarang saat mereka rugi mereka harus bayar pajak. Padahal harusnya kalau rugi tidak membayar pajak karena habis biayanya.

“Kalau untuk penulis, waktu itu kami sudah komunikasi diskusi bagaimana hitung biaya mereka dalam persiapkan tulisan. Karena tidak dilakukan, karena banyak pemikiran dan lainnya,maka ada norma 50% itu berarti setiap yang mereka hasilkan ada 50% biaya proses menulis,” ungkap Sri Mulyani di Komplek DPR RI, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Menurutnya, pajak yang ditetapkan sudah sesuai dengan Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN) pada laporan pencatatan administrasi pajak. Di mana norma telah disusun sedemikian rupa untuk memudahkan wajib pajak dalam administrasi pajaknya.

“Tapi itu suatu kesepakatan. Kalau penulis dalam menerima royaltinya dikurangi norma 50% kemudian jadi objek pajak. Kalau kemudian yang 50% itu dia pendapatannya dikurangi dulu PTKP. Kalau 50% itu di bawah PTKP malah dia enggak bayar sama sekali,” jelasnya.

Dengan demikian maka ia menilai jika profesi penulis dikenakan pajak final malah akan bayar pajak lagi jika penjualannya di bawah kesepakatan. Sehingga saat ini jika penjualan bukunya di bawah PTKP maka penulis tidak dikenakan pajak dan berbeda dengan UMKM.

“Jadi setiap kebijakan pasti ada pro kontranya kalau sekarang penjualan bukunya tidak banyak maka royalti di bawah PTKP ya dia tidak kena pajak. Kalau di atas itu kemudian kena (pajak) 15%-20% sampai paling tinggi kalau penjualan laku banget. Tapi itu berjenjang,” katanya.

“Nanti bisa di banding-bandingkan kalau anda mendapat sekian berapa yang harus dibayar pajaknya. Maka dia bisa bandingkan yang mana untung ruginya. Kami kemenkeu kan tugasnya kumpulkan pajak yang baik dan adil,” tukasnya.(okezone)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com