Nasional

Kapasitas Angkutan Mudik Lebaran 2020 di Batasi 50%

Foto : istimewa

PEMERINTAH melalui Kementrian Perhubungan membatasi penumpang angkutan mudik lebaran Idul Fitri tahun ini dengan 50% dari kapasitas tempat duduk.

Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dan mencegah penyebaran COVID-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi untuk mencegah penyebaran COVID-19.

“Antar tempat duduk dibatasi jarak satu meter dan kapasitas penumpang yang bisa diperbolehkan menaiki angkutan umum maksimal sebesar 50% dari jumlah kapasitas kursi yang ada pada kendaraan,” bunyi petunjuk teknis pengendalian mudik 2020 yang tertuang dalam Permenhub 18/2020, “mengutip detik.com, Minggu (12/4/2020).

Sementara itu, penumpang harus memiliki tiket sebelum jadwal keberangkatan. Serta tidak diperkenankan membonceng sepeda motor saat berangkat ke terminal.

“Kepastian tiket sudah diperoleh sebelum berangkat ke terminal membawa surat keterangan sehat. Berangkat ke terminal tidak naik motor sebagai penumpang karena tidak memenuhi syarat physical distancing,” katanya.

Penumpang juga diwajibkan memakai masker selama perjalanan mudik. Serta dalam kondisi sehat.

“Harus memakai masker. Pastikan stamina dalam kondisi sehat. Tidak membawa barang yang berlebih. Menyiapkan bekal makanan dan minuman sesuai dengan lamanya perjalanan bus,” jelasnya.[***]

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com