KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah melakukan berbagai upaya dalam menangani anak-anak yang orangtuanya meninggal akibat COVID-19.
“Kemen PPPA telah membuat Protokol Tata Kelola Data dan Protokol Pengasuhan Bagi Anak Tanpa Gejala, Anak Dalam Pemantauan, Pasien Anak Dalam Pengawasan, Kasus Konfirmasi, dan Anak dengan Orangtua/Pengasuh/Wali Berstatus Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan, Kasus Konfirmasi, dan Orangtua Yang Meninggal Karena COVID-19. Semua itu dilakukan untuk melindungi hak seluruh anak Indonesia, termasuk mereka yang ditinggalkan orangtuanya akibat pandemi COVID-19,” ujar Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, Minggu (8/8/2021).
Menteri PPPA menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada 34 pemerintah provinsi terkait penyusunan data terpilah khusus anak yang terpisah karena orangtuanya melakukan isolasi mandiri/meninggal dunia supaya anak-anaknya bisa mendapatkan pendampingan dan dipastikan mendapatkan hak pengasuhannya.
Saat ini, lanjut dia, Kemen PPPA telah menyiapkan layanan pengaduan tingkat nasional melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111-129-192. Hal ini dapat dimanfaatkan apabila masyarakat menemui kasus anak yang orangtuanya meninggal akibat COVID-19.
Selain melakukan berbagai upaya penanganan, Kemen PPPA juga memprioritaskan upaya pencegahan. “Salah satu upaya pencegahan yang bisa dilakukan adalah mengoptimalkan kembali gerakan #BERJARAK yang bertujuan memastikan perempuan dan anak aman serta terlindungi dari bahaya COVID-19. Tak hanya itu, mereka juga harus terpenuhi hak-haknya di keluarga, rumah, dan lingkungannya,” ungkap Menteri PPPA.
Upaya pencegahan kedua adalah mengoptimalkan peran Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). “Karena PATBM yang paling mengetahui kebutuhan sekaligus paling mengenal anak-anak yang berada dalam lingkungannya. Termasuk mengawal fungsi pengasuhan anak jika menemukan anak yang terpisah dengan orangtuanya karena orangtuanya terpapar COVID-19. PATBM bisa mengupayakan pengasuhan berbasis masyarakat atau mencari pengasuh pengganti untuk anak,” ujarnya.
Sedangkan upaya pencegahan ketiga yang dilakukan oleh Kemen PPPA adalah mengoptimalkan peran keluarga. “Pengasuhan anak yang baik merupakan kunci utama untuk tumbuh kembang anak. Hak anak yang diasuh oleh orangtua, jika tidak ada maka keluarga pengganti yang bertanggung jawab,” tutupnya.InfoPublik (***)
Ril
