PEKERJA rumah tangga (PRT) kini mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang lebih jelas dari pemerintah.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menekankan pekerjaan rumah tangga adalah tulang punggung kesejahteraan keluarga dan penggerak ekonomi yang sering kali terlupakan.
Namun, perlindungan hukum bagi PRT selama ini masih minim.
“Kesetaraan bukan sekadar tujuan, melainkan fondasi kemajuan bangsa. PRT berhak mendapat perlindungan dan pengakuan yang layak,” ujar Menteri Arifah.
Pernyataan ini muncul dalam rangka peringatan Hari Perempuan Internasional, yang sekaligus menjadi momen untuk menyoroti hak-hak PRT.
Langkah paling signifikan adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
RUU ini memberikan kejelasan mengenai hubungan kerja di sektor domestik, termasuk hak dan kewajiban PRT dan pemberi kerja.
Beberapa hal penting yang diatur dalam RUU PPRT antara lain,
-
Hak cuti dan istirahat – PRT kini memiliki hak untuk cuti, termasuk cuti tahunan dan istirahat mingguan, sesuai ketentuan resmi.
-
BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan -PRT dapat menjadi peserta jaminan sosial negara, sehingga terlindungi jika terjadi sakit, kecelakaan kerja, atau kondisi darurat lainnya.
-
Upah layak dan jam kerja jelas -Pengaturan jam kerja dan upah membantu mencegah praktik eksploitasi dan memastikan kondisi kerja manusiawi.
-
Layanan aduan dan pendampingan -PRT yang menjadi korban kekerasan atau pelecehan memiliki akses layanan pengaduan dan pendampingan hukum.
Mayoritas PRT adalah perempuan, dan banyak di antaranya berasal dari kelompok sosial ekonomi yang terbatas aksesnya terhadap perlindungan hukum. Pekerjaan rumah tangga sering dianggap tidak resmi, padahal kontribusi mereka terhadap keluarga dan ekonomi nasional sangat besar.
Dengan adanya regulasi ini, PRT tidak lagi berada di posisi rentan. Mereka mendapat perlindungan hukum, pengakuan formal, serta hak-hak dasar yang setara dengan pekerja di sektor formal lainnya.
Hal ini sekaligus menjadi langkah nyata dalam pengarusutamaan gender, karena meningkatkan kesejahteraan perempuan dan melindungi kelompok rentan.
Selain melindungi PRT, regulasi ini juga memberi keuntungan bagi pemberi kerja. Dengan hak dan kewajiban yang jelas, hubungan kerja menjadi lebih transparan dan profesional.
Kontrak kerja yang diatur dengan baik akan mengurangi potensi konflik, memastikan kesejahteraan PRT, dan meningkatkan kepercayaan antara pekerja dan pemberi kerja.
Selain itu, integrasi PRT dalam sistem BPJS membuka akses pelayanan kesehatan dan perlindungan ketenagakerjaan, sehingga pekerja rumah tangga tidak lagi bekerja dalam kondisi yang berisiko tinggi tanpa jaminan.
Pemerintah juga mendorong agar jam kerja dan upah layak diatur secara jelas dalam kontrak kerja, sehingga praktik eksploitasi bisa dicegah sejak awal.
Menteri Arifah menekankan keberhasilan implementasi hak PRT tidak hanya bergantung pada pemerintah. Dialog dan kerja sama konstruktif antara legislatif, organisasi masyarakat sipil, akademisi, pemberi kerja, dan PRT sendiri sangat penting.
Organisasi perempuan dan kelompok advokasi telah lama mendorong perlindungan hukum bagi PRT. Kini, pengesahan RUU PPRT menjadi bukti bahwa aspirasi tersebut mulai diperhatikan.
Kolaborasi ini juga memastikan kebijakan yang hadir benar-benar berpihak pada keadilan sosial, penghormatan hak asasi manusia, dan kesetaraan gender.
Pengesahan RUU PPRT menandai era baru bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. PRT kini memiliki hak cuti, perlindungan BPJS, upah layak, jam kerja yang jelas, serta akses layanan pengaduan dan pendampingan hukum.
Perlindungan ini tidak hanya soal ketenagakerjaan, tapi juga penghormatan martabat manusia, kesetaraan gender, dan keadilan sosial.
Menteri Arifah menegaskan, kemajuan bangsa tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tapi juga dari sejauh mana negara mampu melindungi kelompok rentan dan menghargai pekerjaan perawatan yang selama ini sering terlupakan.
Dengan regulasi dan implementasi yang tepat, PRT di Indonesia kini tidak lagi berada dalam posisi rentan, tetapi diakui dan dilindungi secara resmi oleh negara. (***)