ANTISIPASI arus balik mobilitas masyarakat pasca libur Lebaran dan mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19, pemerintah menerapkan kebijakan random-test dan mandatory-check COVID-19.
Random-Test atau Tes acak COVID-19 dengan Rapid Test-Antigen dilakukan untuk mengantisipasi arus pergerakan masyarakat dari Jabar, Jateng, Jatim dan DIY menuju Jakarta.
Pengecekan Random-Test dilakukan di 21 titik yang menuju Jakarta, yakni 18 titik di Jalan Tol Trans-Jawa dan 3 titik di Jalan Tol Jakarta-Merak.
Selain itu, Random-Test juga dilakukan di 4 titik di jalan nasional Jawa Barat dan, yakni Jembatan Timbang Balonggandu, Karawang; Pos Tegal Gubug di Susukan, Cirebon; Antara Indramayu – Jatibarang; dan Antara Sukabumi – Cianjur arah ke Jakarta. Jumlah titik pengecekan akan disesuaikan dengan situasi terbaru.
Di sisi lain, Mandatory-Check atau pemeriksaan dokumen Rapid Test-PCR, Swab-Test Antigen, dan GeNose dilakukan di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung untuk arus balik dari wilayah di Pulau Sumatra ke Jakarta.
Cari tahu informasi #TidakMudik di http://s.id/tidakmudik2021
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/
#KPCPEN #SayangiIndonesia #JanganAbai | Lindungi Diri Lindungi Negeri.[***]
ril/irwan w