Nasional

1.088 Sekda di Indonesia Kumpul di Sumsel, Ada Apa?

rakernas sekda se indonesia di sumsel

Provinsi Sumatera Selatan menjadi tuan rumah penyelenggaraan rapat kerja nasional (Rakernas) implementasi reformasi birokrasi bagi Sekretaris Daerah (Sekda) se-Indonesia tahun 2017, berlangsung di Kota Palembang dihadiri 1088 orang peserta terdiri dari Sekda Provinsi, Kabupaten dan Kota yang tergabung dalam Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi).

Foto : Humas Pemprov Sumsel

SUMSELTERKINI.ID,  Palembang – Provinsi Sumatera Selatan menjadi tuan rumah penyelenggaraan rapat kerja nasional (Rakernas) implementasi reformasi birokrasi bagi Sekretaris Daerah (Sekda) se-Indonesia tahun 2017, berlangsung di Kota Palembang dihadiri 1088 orang peserta terdiri dari Sekda Provinsi, Kabupaten dan Kota yang tergabung dalam Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi).

Rakornas dibuka langsung Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Hadi Prabowo bersama Gubernur Sumsel Alex Noerdin di Ballroom Hotel Horison Palembang, Kamis malam (7/9). Selama tiga hari para peserta Rakornas akan diberikan arahan dan masukan terkait aturan yang baru maupun perubahan dari peraturan yang sebelumnya oleh para pejabat berwenang diantaranya Menteri PAN-RB dan para Dirjen terkait.Gubernur Sumsel Alex Noerdin dalam sambutanya menyampaikan selamat datang kepada seluruh peserta rakornas dan memaparkan banyak hal tentang Provinsi Sumsel diantarnya mengenai kesiapan Sumsel sebagai tuan rumah Asian Games 2018.

“Kepada 1088 orang peserta rakornas dari seluruh Indonesia saya ucapkan selamat datang di Palembang. Saya berbicara disini bukan hanya sebagai Gubernur tetapi representasi dari 13 Bupati dan 4 Walikota se-Sumsel karna tanpa Bupati dan Walikota lainnya Sumsel tidak akan bisa lebih maju seperti saat ini,” ungkapnya.

Lanjut Alex Noerdin, melalui pemaparan tentang kemajuan Sumsel kepada peserta rakornas tersebut bertujuan mengajak dan membangkitkan semangat penyelenggaraan pemerintahan di daerah masing-masing, karena suatu daerah tidak akan bisa maju tanpa didukung seorang sekda yang kuat.

“Seperti ketua panitia rakornas yakni Sekda Provinsi Sumsel baru menjabat kurang lebih 1 bulan, namun sudah bisa melaksanakan rakornas penting seperti ini,” ujar Alex.

Dalam rangkaian rakornas akan dibahas terkait penguatan jabatan seorang sekda, dimana ketika pergantian kepala daerah terjadi rentang posisi sekda sehingga mengakibatkan jabatan sekda berbatas hingga lima tahun.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Alex Noerdin berpandangan bahwa masa jabatan seorang sekda bukan selama lima tahun seperti kepala daerah, melainkan akan tergantung kepada atasannya.

“Untuk itu, jabatan sekda harus dilindungi dengan peraturan, jangan sampai ketika diberhentikan dari jabatan sekda menjadi kepala dinas, mengakibatkan penurunan jabatan eselon. Di dalam rakornas akan dibahas dan ini belum final,” ujar Alex,  jumat (9/7/2017).

Sementara, Sekda Provinsi Sumsel, Nasrun Umar yang juga ketua panitia penyelenggara rakornas mengatakan, tujuan rakornas tersebut diantaranya meningkatkan partisipasi aktif mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan otonomi daerah melalui pembangunan sumberdaya manusia aparatur sipil negara berkwalitas, berintegritas dan berkinerja tinggi.

Lanjutnya, tema rakornas Forsesdasi yakni “mewujudkan implementasi reformasi birokrasi forum manajemen aparatur sipil negara yang efektif dan inovatif. “Berbagai materi disampaikan dalam rakornas yang berlangsung 7 sampai 9 September 2017 ini dengan menghadirkan narasumber dari berbagai kementrian,” terangnya.

Lanjut Nasrun Umar, melalui rakornas akan dibahas dan diambil kesepakatan tentang pembuatan formula untuk diajukan kepada pemerintah pusat agar dilakukan penguatan dari kelembagaan sekda, Sehingga, seorang sekda tidak dibenarkan termasuk dalam rana politik karena jabatan sekda merupakan posisi tertinggi dari ASN yang ada.

“Sebagai sekda, terhadap posisi politik kita harus netral. Jadi, paling tidak seorang sekda harus dilindungi karna kedudukan profesionalismenya sebagai seorang ASN. Sekda hanya bisa diturunkan jika melakukan keselahan yang fatal seperti tindakan birokrasi yang salah atau tindak pidana. Tidak seperti kepala daerah semua orang bisa asalkan bisa terpilih. namun, untuk menjadi seorang sekda harus menjalani semua proses yang dilalui,” pungkasnya.

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com