Retribusi TKA Muba Rp42,49 Juta Masuk Kas Daerah, Ada Dua Pekerja Asing di Baliknya
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
- visibility 29
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto :ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Retribusi TKA Muba sebesar Rp42,49 juta mulai masuk ke kas daerah, setoran tersebut merupakan kewajiban atas penggunaan tenaga kerja asing (TKA) oleh PT Indonesia Fibreboard Industry (IFI) Tbk dan tercatat sebagai pembayaran untuk dua pekerja asing.
Pembayaran senilai Rp42.492.000 itu tercatat dalam transaksi pada 10 Agustus 2026 dan telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Musi Banyuasin.
Nilai tersebut terbagi untuk dua pekerja asing, masing-masing sebesar Rp21.246.000.
Dua nama yang tercatat dalam pembayaran tersebut yakni Li Yanbing dan Zhang Aifang.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Penta) Disnakertrans Muba, Sukarni, S.Ag., M.Si., mengatakan pembayaran tersebut merupakan kewajiban Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA).
“Seluruh dana telah masuk ke nomor rekening RKUD Musi Banyuasin 1493000001,” ujar Sukarni didampingi Titin Maryati.
Setoran tersebut menjadi pembayaran perdana retribusi TKA oleh perusahaan ke kas daerah Musi Banyuasin setelah pemerintah daerah menerapkan tata cara pungutan sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, AP, mengapresiasi kepatuhan PT IFI dalam memenuhi kewajiban tersebut.
Menurut Herryandi, penerimaan dari retribusi TKA menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami sangat mengapresiasi ketaatan dan kepatuhan PT IFI Indonesia Fibreboard Industri yang menjadi pionir dalam kepatuhan pembayaran retribusi TKA ini,” kata Herryandi, Rabu (12/8/2026).
Mengacu Perbup Muba Nomor 17 Tahun 2025
Pungutan retribusi tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Muba Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pungutan Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang ditetapkan pada 17 Juli 2025.
Aturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan pungutan retribusi perpanjangan penggunaan TKA di Kabupaten Musi Banyuasin.
Setelah pembayaran perdana masuk, Disnakertrans Muba akan melanjutkan pendataan terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di wilayah tersebut.
Sukarni bersama tim teknis juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan pengguna TKA memenuhi kewajiban retribusi sesuai ketentuan.
Pemkab Muba berharap kepatuhan PT IFI dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain yang mempekerjakan TKA di Kabupaten Musi Banyuasin.
Penerimaan retribusi tersebut diharapkan ikut memperkuat kemampuan fiskal daerah dan mendukung pembiayaan pembangunan di Kabupaten Musi Banyuasin. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
