DPRD Rejang Lebong Bengkulu tertarik belajar Perda Nomor 16 Tahun 2020 terkait penangangan Covid-19 Kabupaten Muba.
Peraturan Daerah Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2020 itu isinya tentang Pelaksanaan pola hidup masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif di era kebiasaan baru Corona Virus Disease 2019.
Ketertarikan pihak luar atas isi Perda ini terungkap saat Pokja I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu melakukan Kunjungan Kerja ke Pemkab Muba, Kamis (4/2/2021).
Kunjungan ini diterima Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH.
Menurutnya, Perda ini dapat berjalan dengan lancar karena adanya kerjasama yang baik antara Pemkab Muba dengan DPRD Muba, serta didukung oleh masyarakat Muba. Perda mengedepankan pendekatan secara humanis kepada masyarakat sehingga membantu merubah pola masyarakat di tengah pandemi kearah lebih baik lagi.
Pokja I DPRD Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu M Ali ST menyampaikan, apresiasi atas komitmen Pemkab Muba dalam melindungi kesehatan masyarakatnya.
Dengan diberlakukannya Perda ini dapat membuat masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan segala aktivitasnya, disiplin dan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
“Untuk itu, kami tidak salah memilih Kabupaten Muba sebagai tempat bagi kami untuk belajar dan saling bertukar informasi,” tutupnya.[***]
ril