UPAYA Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Muara Enim untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan antara PT Lingga Jaya dan eks karyawannya ternyata tidak di respon baik oleh pihak perusahaan. Pasalnya, surat panggilan yang dikirim oleh Disnaker tidak di hadiri oleh pihak perusahaan tanpa alasan yang jelas.
Upaya perundingan tripartit yang diupayakan oleh Disnaker agar kedua belah pihak yang berselisih bisa menyelesaikan masalahnya, nampaknya masih menemukan jalan buntu. Pihak perusahaan, dalam hal ini PT Lingga Jaya tidak memenuhi panggilan sesuai surat yang ditujukan kepada PT Lingga Jaya tertanggal 1 Desember 2021.
“Sebagai kuasa hukum, kita sudah berupaya melakukan perundingan dan penyelesaian masalah dengan jalan yang sudah sesuai prosedur. Dan ini adalah satu bentuk itikat baik kita untuk menyelesaikan maslah. Tapi kalau seperti ini kejadiannya, kami kecewa dengan pihak perusahaan yang tidak mengindahkan surat resmi dari Disnaker,” ujar Usman Efendi, didampingi Kgs H Zainudin dan Rinto, selaku Kuasa Hukum penggugat kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).
Dikatakannya juga, dengan seperti ini, berarti pihak perusahaan tidak ada itikat baik dalam menyelesaikan masalah mereka. Mereka juga sudah mengabaikan surat resmi dari Disnaker. “Artinya mereka sudah menganggap Disnaker Muara Enim bukan satu lembaga yang perlu menjadi perhatian. Sedangkan surat resmi saja mereka acuhkan dengan alasan yang tidak jelas,” tegas Usman.
Usman juga mengatakan, dari hasil pertmuan pihaknya dengan Disnaker, pihak Disnaker saat ini hanya bisa memberikan rekomendasi permasalahan akan dilimpahkan ke Disnaker Provinsi. “Informasinya, bukan kali ini saja pihak perusahaan mengabaikan upaya perundingan yang di fasilitasi pemerintah, namun sudah benerapa kali. Atau pihak perusahaan merasa sudah hebat sehingga tidak mau berurusan dengan pemerintah daerah atau karyawannya,” tegasnya lagi.
Padahal, karyawan yang saat ini sedang menuntut haknya dan sudah memberikan kuasa kepada serikat pekerja dan kuasa hukum hanya meminta perusahaan memperlakukan dan memeberikan penghargaan kepada mereka yang sudah mengabdi selama bertahun tahun dengan layak. “Kita akan terus mengawal dan mengikuti prosesnya terus hingga hak karyawan yang kami bela ini dipenuhi,” pungkasnya.
Perlu diketahui, pihak perusahaan dalam hal ini PT Lingga Jaya dianggap melanggar undang undang ketenaga kerjaan dengan memutukan hubungan kerja secara sepihak. Pihak perusahaan menganggap, kontrak dua eks pegawainya yakni Erwan Setia Budi dan Emilia sudah habis dan tidak bisa diperpanjang.
Namun, pihak perusahaan hanya memberikan uang tanda ucapan terima kasih kepada mantan karyawannya ini senilai Rp 100ribu. Padahal sesuai Undang Undang, perusahaan harus memenuhi hak karyawan dengan memberikan pesangon dan lainnya. Apalagi perusahaan memberhentikan secara sepihak hanya dengan alasan kontrak karyawan sudah habis tanpa melihat masa pengabdian karyawan yang sudah belasan tahun bekerja.[***]