PERMASALAHAN Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang saat ini terjadi di wilayah Kabupaten Muara Enim tepatnya di Desa Tanjung Lalang, Desa Darmo Kecamatan Tanjung Agung, masih menyisakan persoalan. Pasalnya, hingga saat ini antara Pemda, masyarakat dan Perusahaan pemegang Izin Usaha Petambangan (IUP) belum juga mendapat solusi yang kongkrit.
Namun, dari hasil pertemuan antara perwakilan masyarakat melalui asosiasi tambang rakyat, dan perusahaan pemegang IUP yang dilaksanakan, Jumat (23/07/2021) yang di fasilitasi Pemda, diharapkan pada pertemuan selanjutnya sudah mendapat solusi yang kongkrit seperti apa jalan yang akan diambil agar masyarakat tetap bisa melakukan penambangan tanpa bermasalah dengan hukum.
Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Nasrun Umar saat memimpin rapat pertemuan mengatakan, dirinya berharap akan ada solusi yang win win. Yakni tidak membuat masyarakat melanggar hukum saat melakukan penambangan seperti yang terjadi saat ini.
“Kemarin saya sudah bertemu dengan menteri. Dan mereka mengatakan bahwa harus ada solusi yang nantinya tidak merugikan dan membahayakan semua pihak. Jadi saya harap dari pertemuan kali ini, bisa mendapatkan solusi yang pasti antara perusahaan dan masyarakat, apakah dengan sistem kontrak, memberdayakan bumdes ataupun koperasi,” harapnya seraya menambahkan bahwa hal ini apabila sudah legal akan bisa dinikmati oleh masyarakat hingga waktu waktu kedepan.
Sementara itu, perwakilan masyarakat melalui Asosiasi melalui juru bicaranya, Herman mengatakan, mereka sudah mempersiapkan strategi atau opsi yang nanti bisa menjadi payung hukum masyarakat dalam melakukan penambangan.
“Kita sudah berbicara kepada masyarakat, dan kami sepakat, bahwa koperasi yang akan dipilih untuk menjadi badan hukum guna bekerja sama dengan pihak perusahaan nantinya. Dan ini yang kami anggap paling ideal,” tegasnya.
Namun penekananya adalah, masyarakat tambang nantinya bisa bekerja sama dengan perusahaan pemegang IUP, serta tidak lagi menyalahi aturan. “ Pada pertemuan selanjutnya yang rencananya awal Agustus, kita bisa bertemu dengan pengambil keputusan di perusahaan pemegang IUP serta bisa menyepakati solusi yang kami ajukan,” pungkasnya.[***]
ril