BADAN Pengawas Obat dan Makanan (POM) menyebut bahwa pangan olahan merupakan hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan tetap memerlukan izin, termasuk pangan olahan yang diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan untuk penyimpanannya (minimal -18°C).
Badan POM melalui keterangan resminya yang diterima InfoPublik Kamis (21/10/2021) memberikan penjelasan terkait beredarnya pemberitaan di media sosial tentang perizinan pangan olahan siap saji yang disimpan beku (frozen food).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan disebutkan setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib mempunyai izin edar.
“Pangan olahan beku dan pangan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan tujuh hari atau lebih dan diproduksi secara masal wajib memiliki Izin Edar dari Badan POM, bukan dari pemerintah daerah kabupaten/kota,” bunyi keterangan resmi Badan POM.
Proses penyimpanan pangan olahan pada suhu beku merupakan salah satu metode memperpanjang masa simpan produk dengan cara menghambat pertumbuhan mikroba, reaksi enzimatis, dan kimiawi sehingga produk tetap aman dan bermutu.
“Untuk mempertahankan rantai dingin, baik jenis pangan olahan beku maupun pangan olahan siap saji harus memenuhi Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB),” bunyi keterangan resminya lagi.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah termasuk Badan POM dalam rangka mendukung kemudahan berusaha, untuk kegiatan Usaha Mikro dan Kecil mengedepankan pembinaan.
Pendampingan UMKM
Badan POM secara rutin dan proaktif terus melakukan pendampingan dan sosialisasi, terutama kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tentang proses sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan registrasi pangan olahan, termasuk selama masa pandemi.
Selain pangan olahan yang izin edarnya diterbitkan Badan POM, terdapat jenis Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dengan jenis pangan sesuai Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, perizinannya diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat dan pelaku usaha termasuk UMKM dapat mengakses beberapa sumber informasi yang telah disediakan Badan POM.
Untuk mempelajari cara memperoleh izin edar pangan olahan melalui laman Aplikasi Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan Badan POM (
http://registrasipangan.pom.go.id/rumahRPO/
). Tata cara sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) melalui laman
http://wasprodpangan.pom.go.id
.
Kemudian informasi terkait produk P-IRT melalui laman Istana UMKM (
http://istanaumkm.pom.go.id
) dan laman
http://sppirt.pom.go.id
. Serta informasi terkait regulasi pangan olahan melalui laman
https://standarpangan.pom.go.id
.
Konsultasi terkait regulasi, pengajuan izin edar produk dan sertifikasi CPPOB melalui fitur live chat dan aplikasi konsultasi online.
Badan POM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan selalu ingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.
Pastikan Kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada Label, pastikan memiliki Izin edar dari Badan POM RI, dan tidak melewati masa Kedaluwarsa.InfoPublik (***)
Ril