Kriminal

Ungkap Kasus Shabu 1.277 Gram, Polres Banyuasin Gelar Jumpa Pers

Foto : Armadi

POLRES Banyuasin berhasil mengungkap kasus kasus narkotika jenis shabu seberat 1.277 Gram [Berat Bruto 1,3 kg]. Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.Ik menerangkan  pengungkapan kasus 1.277 gram shabu ini berawal dari Informasi masyarakat adanya transaksi narkotika jenis shabu dalam sekala besar.

Kemudian kata Kapolres, Tim Opsnal Polsek Sungsang melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Budiman, seorang nelayan Warga Lorong Sederhana, Desa Sungsang 1, Kecamatan Banyuasin 2  Banyuasin, dengan mengamankan barang bukti 1 buah tas berwarna pink yang berisi 1 paket besar narkotika, jenis shabu seberat 803 gram.

Kapolres menambahkan selanjutnya dilakukan pengembangan bersama anggota Sat Narkoba Polres Banyuasin yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP, Liswan Nurhafiz, SH sehingga membuahkan hasil dengan diamakan tersangka Mukti Bin Abdul Majid yang juga berprofesi nelayan, warga Lorong Sungai Bener, Desa Sungsang 1, Kecamatan Banyuasin 2, Banyuasin.

“ Dengan Batang Bukti 9 Paket Narkotika Jenis Shabu dengan Berat Bruto 56 Gram,” kata Kapolres Banyuasin saat Gelar Konferensi Pers ungkap Kasus Narkotika yang dihadiri media elektronik, cetak dan online Bertempat di Koridor Mapolres Banyuasin, Selasa [5/11/2019].

Masih menurut Kapolres kemudian timnya melakukan pengembangan kembali, diamankan Pelaku David Bin A.Roni dan Rizal Fahrezi Bin Kamaluddin, yang bekerja disalah satu perusahaan swasta, merupakan pemilik barang / bandar merupakan.

Kini, Warga Serengam Gang Baung Rt.10 Rw 04 Kel.32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat 2 Kota Palembang itu telah diamankan dengan barang bukti paket sedang paket narkotika jenis shabu seberat bruto 418 gram. Selain itu, jajarannya mengamankan juga 3 unit Handphone .

Kini ke-4 tersangka, Budiman Bin Kaswan, [30], Mukti Bin Abu Majid,[ 42], David Bin A. Roni ,[ 21], dan Rizal Fahrezi Bin Kamaluddin,[ 36] telah diamankan, guna penyidikan lebih lanjut berikut barang bukti dengan total keseluruhan dari keempat tersangka seberat 1.277 gram [Berat Bruto 1,3 Kg Shabu]

Ke empat tersangka juga terancam  pasal 114 ayat (2 ) Subsider pasal 112 Ayat (2 ) Jo Pasal 132 ayat ( 1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Mati / Penjara Seumur hidup atau pidana paling singkat 6  Tahun dan Paling Lama 20 Tahun Penjara atau  denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Kenapa demikian, tegas Kapolres, karena dengan diringkus barang haram jenis shabu tersebut setidaknya, Polres Banyuasin telah menyelamatkan 8.000 Jiwa masyarakat di Banyuasin, terutama generasi muda.

Turut hadir dalam kegiatan Konferensi Pers Waka Polres Banyuasin, Kompol Hadi Wijaya , ST , Kabag Ops Kompol MP Nasution , SH ,Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Liswan Nurhafiz, SH , Kasat Sabhara Polres AKP Arifin , SH ,Kanit Opsnal  Beserta  Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Banyuasin.[**]

 

Penulis : Armadi

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com