ANGGOTA Kepolisian Subsektor Tanjung Lubuk, Polres OKI berhasil mengamankan pelaku Abka Aprilando (23) warga Kelurahan Cintara Raja Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), di rumahnya dan ditemukan satu unit sepeda motor Yamaha Xivion warna hitam BG 5963 NI hasil Curiannya.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kapolsek Iptu Johny martin, SH dan Kanit Reskrin Polsek Tanjung Lubuk Ipda Usman melalui Kasubbag Humas Polres OKI IPTU Iryansyah saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan seorang warga Cinta Raja di rumahnya berserta satu unit sepeda motor hasil curian.
Setelah dilakukan interogasi singkat Abka Aprilando mengakui perbuatannya yang ia lakukan terhadap korban Narsisto (39) blok A desa Mulyaguna Kecamatan Telok Gelam,”jelasnya.
Lebih lanjut, Iryansyah Katakan, Mendapati informasi tersebut, Tim Macan Komering yang dipimpin langsung Kapolsubsektor Tanjung Lubok langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda moto hasil curian.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Subsektor Tanjung Lubuk guna dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.
Iryansyah menuturkan, pelaku melakukan aksi pencurian pada hari Senin (16/12/19) sekitar pukul 17.00 WIB di depan rumah Korban Narsisto Security PT. Tania Selatan. Blok A Desa Mulyaguna Kecamatan Telok Gelam.
Pada saat itu, korban berada didalam rumah, ketika keluar rumah korban terkejut melihat Sepeda motor Yamaha Xivion miliknya hilang, Korban langsung melapor di Polsek terdekat.
Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun,” tegasnya.(**)
Penulis. : Dra