KOMITMEN perang melawan narkoba dan memutuskan rantai pengedarannya, Polres Pagaralam berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis Ganja di Wilayah Hukum Polres Kota Pagaralam. Melalui Undercover (Pengintaian) yang dilakukan Satnarkoba dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Faizal Kamil.
Tiga orang TSK yang berhasil diamankan yakni Wahyudi (35) seorang Kuli Panggul yang tercatat sebagai warga Simpang Padang Karet RT 20 Kecamatan Besemah Serasan dan Alamsyah (33) seorang buruh warga Jalan Gunung RT 04 RW 02 Kelurahan Sukorejo dan keduanya adalah pemakai atau pengguna dan dari keduanya ditemukan barang bukti (BB) satu linting ganja siap pakai dengan berat 7,43 gram.
Keduanya ditangkap di Depan Puskesmas Terminal Nendagung pada Selasa (24/11/2020), saat keduanya saat berboncengan mengendarai sepeda motor,dan usai membeli ganja yang ada ditangan mereka dari Romji yang saat ini masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Satnarkoba Polres Pagar Alam.
Menurut Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara SIk didampingi Kasat Narkoba Iptu Faizal Kamil,saat keduanya (Wahyudi dan Alamsyah) diamankan, langsung melakukan pengembangan sampai akhirmya berhasil mengamankan satu TSK lain yakni Firzie Perdiansyah warga Jalan Gunung RT 04 RW 02 Kelurahan Sukorejo yang tak lain adalah pengedar barang haram tersebut.
“Dan dari tangan Firzie ditemukan barang bukti ganja kering dengan berat 7,43 gram,” tegasnya.
Kasat Narkoba mengatakan, saat ini ketiga TSK bersama barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Pagar Alam untuk pemeriksaan lebih lanjut dan TSK terancam pasal 114 sesuai dengan Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009,” jelasnya.
Ia mengatakan, sesuai dengan instruksi Kapolres Pagar Alam dan tekadnya sebagai Kasat Narkoba bahwa semua bentuk tindak pidana narkotika siapapun itu orangnya harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
“Karena selain mewujudkan Pagar Alam yang Bersinar juga bagian dari program Sigap yang diusung Polres Pagar Alam dalam menyongsong Zona Integeritas,”imbuhnya.[***]
Zie