Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Tungkal Ilir

Foto : Istimewa

KURANG dari 1×24 jam, Kepolisian Sektor Tungkal Ilir, berhasil meringkus dan mengamankan pelaku pembunuhan terhadap Jamili (27), korban pembunuhan yang tewas mengenaskan di Tapal Batas Kampung 5, Dusun Penuduan Laut, Desa Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, sekira pukul 12.00 wib, Selasa (12/5/2020).

Informasi yang dirangkum dari Bidang Humas Polsek Tungkal Ilir, korban Jamili, merupakan warga Dusun 3 Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kab Musi Banyuasin. Ditemukan tewas oleh warga setempat dengan kondisi terdapat luka bacok dibagian leher sebelah kiri, kepala sebelah kanan, pundak, bagian belakang, kening, pantat hingga korban tidak bergerak lagi mengakibatkan korban meninggal dunia.

AKP. Hendri. SH Kepala Kepolisian Sektor ( Kapolsek ) Tungkal Ilir mengatakan. Melihat peristiwa tersebut, warga setempat langsung melaporkan peristiwa ke pihak Polsek Tungkal Ilir guna untuk mengungkap pelaku pembunuhan itu, yang dinilai sangat tidak wajar.

“Usai mendapatkan laporan dari warga tersebut, Tim Unit Polsek Tungkal Ilir langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan membawa korban ke Puskesmas Tungkal Jaya. Selanjutnya, petugas melakukan proses penyelidikan dengan meminta keterangan dari beberapa saksi-saksi termasuk Istri Korban.” Terangnya kepada wartawan belum lama ini Rabu ( 13/5/2020).

Lanjut Kapolsek Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, Polisi mendapatkan petunjuk bahwa adik pelaku bernama ujok yang mau ditusuk oleh korban dengan alasan bahwa adik pelaku mengintip istri korban sedang mandi, lalu adik pelaku tersebut memberitahu kepada pelaku bahwa mau ditusuk oleh korban, lalu atas pengaduan tersebut pelaku menaruh dendam kepada korban.

“Pelaku berinisial G(20) berhasil diciduk di Desa Sukadamai Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba. Semua ini Berkat kesigapan Jajaran Polsek Tungkal ilir mengungkap kasus tersebut. Dalam hitungan jam pelaku berhasil kita amankan pada saat dalam persembunyiannya dan, pelaku juga mau mempertanggung jawabkan perbuatan yang sudah menghilangkan nyawa seseorang tersebut,” ungkapnya.

Masih kata Kapolsek,  pihaknya akan mengenakan pasal tindak pidana Pembunuhan dan atau Pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP. “Pelaku akan kita sangsi tegas Dengan ancaman paling lama 15 Tahun,” tegasnya.[***]

 

Laporan : desi/Banyuasin

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com