POLISI Sumatera Selatan berhasil menggagalkan transaksi bayi perempuan berusia tiga hari yang hendak dijual seharga Rp52 juta.
Penangkapan ini menyoroti sisi gelap perdagangan manusia yang kerap memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi ilegal.
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim TPPO menangkap tersangka berinisial HA (31) saat melakukan transaksi di kawasan Sukarami, Minggu (22/2/2026). Operasi ini merupakan bagian dari patroli siber intensif yang memantau penawaran adopsi ilegal secara daring.
“Ini bukan sekadar kasus adopsi ilegal. Kami mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik transaksi ini,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, Kabid Humas Polda Sumsel.
Petugas menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi, uang muka Rp1 juta, dokumen pernyataan adopsi, dan rekaman CCTV yang memperkuat kronologi peristiwa. “Setiap bukti akan kami telusuri untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat,” tambahnya.
Bayi yang menjadi korban kini berada di bawah pengawasan Polda Sumsel. Tim medis telah melakukan pemeriksaan kesehatan, sementara psikolog memberikan pendampingan emosional. Kepolisian bekerja sama dengan dinas terkait untuk menjamin hak-hak anak dan masa depannya.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman pidana maksimal bagi pelaku mencapai 15 tahun penjara.
Menurut Nandang, perdagangan manusia adalah kejahatan serius yang merendahkan martabat kemanusiaan. “Tidak ada ruang bagi eksploitasi manusia, terutama anak-anak, di Sumatera Selatan. Negara hadir untuk melindungi mereka,” tegasnya.
Operasi ini juga membuka perhatian publik pada modus perdagangan bayi yang semakin canggih. Media sosial dan dokumen adopsi palsu menjadi alat yang digunakan pelaku untuk menutupi jejaknya. Penegak hukum menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat agar tidak terjebak dalam skema adopsi ilegal.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa setiap praktik eksploitasi manusia akan ditindak tegas. Dengan kombinasi patroli siber, investigasi lapangan, dan koordinasi lintas instansi, Polda Sumsel menunjukkan kesiapan menghadapi jaringan TPPO.
Polisi berharap penangkapan ini tidak hanya menghentikan transaksi ilegal, tetapi juga membongkar jaringan yang lebih besar. Masyarakat diminta melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama yang melibatkan anak-anak, agar kasus serupa bisa dicegah sejak dini.
Bayi tersebut kini aman, sementara tersangka HA tengah menjalani proses hukum. Penegakan kasus ini menegaskan komitmen Polda Sumsel untuk melindungi kelompok rentan dan menindak semua bentuk perdagangan manusia tanpa kompromi. (***)