Kriminal

Meresahkan, Polisi Tangkap Dua Pelaku Begal

Foto: Istimewa

DUA dari lima pelaku begal yang sering menjalankan aksinya di Jalan POM IX tepatnya dekat stasiun TVRI, Kecamatan, Ilir Barat I Palembang. Berhasil Ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Ilir Barat I.

Keduanya yang berhasil Ditangkap yakni RP (16) warga Jalan Rawas 3, Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sako dan M Wahyudin Farsal (19) warga Jalan Kancil Putih, Gang Utama, Kecamatan Ilir Barat I. Sedangkan tiga pelaku lainnya Piping, Endak dan Candra alias Ican hingga kini masih DPO.

Pelaku menjambret korbannya Fani Anugrah yang sedang berpacaran di Taman depan stasiun TVRI Jalan POM IX, Kecamatan Ilir Barat I Minggu (26/1).

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Yenni didampingi Kanit Reskrim Ipda Irsan mengatakan dua tersangka yang berhasil ditangkap ini merupakan komplotan begal yang membegal korbannya di Jalan POM IX, Kecamatan Ilir Barat I depan TVRI Minggu 26 Januari 2020 dengan menggunakan dua sepeda motor ada yang berbonceng dua dan bonceng tiga.

“Sebelum beraksi komplotan ini berkumpul dirumah susun lalu mengkonsumsi narkoba jenis sabu sabu hal ini diperkuat dengan hasil tes urine dua tersangka positif mengandung narkoba, ” ujarnya,Rabu (29/1).

Meski tergolong anak dibawah umur para pelaku dalam menjalankan aksinya tergolong sadis karena pelaku melukai korbannya dengan parang yang mereka bawa saat beraksi.

“Dari hasil pendalaman dua tersangka yang ditangkap ini sudah lebih dari dua kali melakukan aksi begal dua diwilayah hukum Polsek Ilir Barat I dan satu lagi diwilayah hukum Polsek Ilir Barat I,”bebernya.

Dihadapan polisi Wahyu dan RP mengatakan, mereka ikut membegal karena diajak Ican. Sebelum beraksi pelaku berkumpul di rumah susun untuk mengkonsumsi sabu sabu. Diakui RP ia sudah tiga kali melakukan aksi begal dua kali dikawasan TVRI dan satunya lagi dikawasan Jalan Jenderal Sudirman.

“Biasonyo motor ataupun hp yang kami dapat kami pasarkan melalui situs jual beli online OLX. Duetnyo kami gunakan untuk poya poya dan beli sabu,”katanya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti satu unit motor honda beat BG 3660 ACO milik pelaku, dua unit handphone dan satu bilah parang. [***]

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com