DEMI untuk syukuran sunatan anaknya, ID (41) warga Jalan Suka Karya II, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sako Palembang nekat mencuri kotak amal masjid Al Aqobah II Pusri di Jalan Pupuk Raya, Perum Pusri, Kecamatan Sako Palembang, Jumat (3/1) sekitar pukul 01.00 WIB.
Namun perjalanan sang marbot berakhir setelah sempat buron pasca kejadian, kini marbot Masjid Aqobah II harus merasakan dinginnya jeruji besi Kepolisian Sektor (Polsek) Sako Palembang usai diamankan oleh anggota Polsek Sako di tempat persembunyiannya di Jalan Sapta Marga Palembang, Ahad (9/2) sekitar pukul 23.00 WIB.
Menurutnya aksi nekat yang dilakukan untuk membiayai syukuran sunatan anaknya. “Saya nekat membawa lari uang celengan masjid senilai Rp 20 juta untuk biaya syukuran sunatan anak saya yang terus meminta untuk diadakan syukuran,” ujarnya, Senin (10/2).
Sebelum melakukan aksinya, lanjut Indra mengatakan, dirinya menunggu suasana masjid menjadi sepi dan barulah membongkar isi celengan masjid. “Saya menunggu jamaah masjid pulang baru saya bongkar celengan masjid dengan kunci pintu sekitar pukul 01.00 WIB,” ungkapnya.
ID menyesal atas perbuatannya tersebut dan siap menerima hukuman yang bakal diberikan kepadanya. “Saya menyesal telah melakukan tindakan kriminal di tempat saya kerja, saya sudah empat bulan di sana jadi marbot dan gajinya lumayan Rp 2 juta,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Sako Palembang, AKP Rizka A didampingi Kanit Reskrim, Iptu Yundri mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah buron usai kejadian pencurian uang dari celengan masjid Al Aqobah II.
“Pelaku kita amankan berada di tempat saudaranya di Jalan Sapta Marga Palembang dan langsung kita giring ke Polsek Sako beserta barang bukti kotak amal yang telah dibongkar pelaku,” jelasnya.
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku ini baru diketahui usai pengurus masjid membuka kotak amal yang bakal dipergunakan untuk pembangunan masjid dan kaum dhuafa, hal ini diperkuat dengan aksi pelaku yang terekam CCTV masjid.
“Aksi yang dilakukan pelaku terekam CCTV sehingga dari situlah terlihat jelas aksi pelaku yang membuka paksa kotak amal masjid tersebut dan membawa lari uangnya,” bebernya. Setelah kejadian pengurus masjid pun melaporkan kejadian.
“Atas laporan tersebut, anggota Polsek Sako Palembang melakukan penyidikan dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di kediaman saudaranya tersebut. Untuk hukumannya sendiri pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun penjara,” tukasnya. [***]