JAKSA Penuntut Umum Erwin Wahyudi SH, menuntut terdakwa Ernawati (39) kurir ganja seberat 43 kg ganja selama 18 tahun penjara. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Senin (13/1) kemarin.
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 18 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan dan denda Rp 1 miliar,”ujar JPU Erwin.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Erma Suharti SH menunda jalanya persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan pledoi atau pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa Ernawati menjual narkotika bersama dengan Asinah (DPO) 18 September 2019 bertempat di dalam rumah Terdakwa Ernawati di Jl. KH. Azhari Lr. Keramat No. 253 Rt.08 Rw.02 Kel. 5 Ulu Kec. SU I. Mendapat informasi tersebut,
Tim Satuan Narkoba Polresta Palembang melakukan penangkapan di rumah Ernawati tanpa perlawanan. Tepatnya di Jalan KH. Azhari Lorong Keramat Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Palembang.
Kemudian para saksi beserta anggota Tim lainnya melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan ditemukan narkotika jenis daun ganja yang disembunyikan terdakwa di bawah lantai keramik rumahnya. Ganja 43 ganja yang dibungkus lakban warna coklat dan biru. Dimana,ganja yang ditemukan di bawah keramik lantai kamar rumahnya adalah milik Asinah (DPO) yang dititipkan sebelumnya. [***]