POLRI menyampaikan masyarakat kini tidak perlu lagi melaporkan kasus terkait pinjaman online ilegal ke Mabes Polri di Jakarta tetapi bisa di Polda dan Polres masing-masing daerah.
Dirtipideksus Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., mengatakan, masyarakat bisa langsung melaporkan kasus tersebut ke polres dan polda setempat.
“Saya sampaikan bahwa setiap masyarakat dapat melaporkan pinjol ilegal di seluruh kantor polisi setempat. Jadi bisa di polres, polda, tidak usah selalu ke Mabes (Polri),” jelasnya di Bareskrim Polri, Jakarta, belum lama ini.
Jenderal Bintang Satu itu juga memastikan, Bareskrim sudah mengirimkan telegram kepada jajaran di polres dan polda untuk menginstruksikan penyelidikan dan penyidikan di wilayah masing-masing.
“Jadi kalau ada kasusnya di Polres Bogor, lapor ke (Polres) Bogor. Polres di Ponorogo lapor di Polres Ponorogo,” jelasnya.
Sebelumnya, Polri juga sudah menyediakan layanan hotline terkait pinjaman online melalui WhatsApp dan Instagram.
Karo Penmas Divhumas Polri. Brigjen. Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., mengatakan, masyarakat yang merasa jadi korban intimidasi dari penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal dapat melapor ke Satgas melalui Whatsapp dan Instagram.
“Untuk penanganan pinjol, Polri membuka hotline yaitu melalui Whatsapp dan akun Instagram,” jelas Karo Penmas di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021).
Layanan hotline melalui Whatsapp dapat diakses masyarakat melalui nomor 0812-1001-9202. Sementara itu, akun Instagram Satgas adalah @satgas_pinjol_ilegal.
“Ini dua hotline yang dibuka Polri yang bisa dimanfaatkan masyarakat apabila ada hal-hal yang berkaitan dengan pinjol ilegal bisa menyampaikan aduan melalui hotline tersebut,” pungkasnya.Tribratanews (***)