POLISI berhasil meringkus dua tersangka ilegal akses data kependudukan dan TCare yang dimana keduanya membobol data tersebut untuk digunakan login pada aplikasi Peduli Lindungi guna mendapatkan sertifikat vaksin sehingga dapat diperjualbelikan secara bebas.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan keduanya memiliki akses terhadap data NIK dan TCare lantaran bekerja sebagai staf di kantor Kelurahan Kapuk Muara. “Mengapa dia punya akses data ke NIK dan bisa akses TCare, karena yang bersangkutan merupakan pegawai di kantor Kelurahan Kapuk Muara,” jelasnya dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (3/9/21).
Irjen Pol Fadil Imran juga mengatakan bahwa kedua tersangka yang berinisial FH dan HH bekerja sama dan menjual sertifikat vaksin yang didapatkan secara ilegal melalui akun Facebook Tri Putra Heru. Sampai sejauh ini diketahui, keduanya telah menjual sertifikat vaksin sebanyak 93 buah.
“Hasil pengakuan sementara bahwa dia sudah menjual 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi Peduli Lindungi. Dua orang pengguna sekaligus pemesan yang berhasil kita amankan masing-masing berinisial AN (21) dan DI (30), kedua saksi (pemesan) ini membeli sertifikat vaksin tanpa divaksin melalui akun Facebook yang tadi sudah saya sebutkan yakni dengan harga Rp350 ribu dan Rp500 ribu,” jelas Kapolda.
Jenderal Bintang Dua tersebut mengungkap, kedua pemesan yang berstatus saksi itu memesan sertifikat vaksin lantaran ingin bebas berpergian kemana saja tanpa harus mendapat suntikan vaksin Covid-19. Dia menegaskan, pihaknya tengah menyelidiki kembali 93 sertifikat vaksin yang telah tercetak dan terjual.
“Tim penyidik akan mendalami 93 kartu vaksin yang sudah dapat dipergunakan di aplikasi Peduli Lindungi agar dapat ditarik. Selain itu, penyidik juga terus mendalami modus operandi seperti ini karena bisa saja ini terjadi di tempat lain,” terang Kapolda.[***]