ANGGOTA Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus dua dari enam pelaku perampokan spesialis mobil truk yang korbannya Nisamudin di depan terminal KM 32 Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir Rabu 12 Februari 2020 lalu.
Kedua pelakunya adalah Merianto (44) dan Dedi Rianto keduanya diringkus Kecamatan Lempuing, Desa Tebing Suluh, OKI saat hendak menjual truk hasil curian. Sedangkan empat pelaku lainnya Sarnedi, julianto, mat Sirih dan Gonot masih dalam pengejaran.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi didampingi Kanit III Kompol Junaidi mengatakan pelaku saat melakukan aksi perampokan berjumlah enam orang. Komplotan ini merupakan pelaku spesialis perampokan mobil truk dimalam hari.
“Komplotan ini menjalankan aksinya saat korbannya sedang turun dari mobil hendak kencing lalu disergap oleh pelaku dengan memukulkan gagang Senpira ke kepala sopir ,”ujarnya saat menghadirkan tersangka dan barang bukti Jumat (21/2).
Dikatakan Suryadi, selain memukul sopir, pelaku juga menyekap kernet truk setelah kernet disekap pelaku langsung merampas mobil truk korban. Pelaku Merianto diketahui seorang residivis dalam kasus yang sama yang dihukum 1,6 tahun.
“Dua dari enam pelaku berhasil diringkus sedangkan empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Dari tangan tersangka kami amankan satu unit mobil truk yang milik korban,”bebernya.
Dedi Arianto mengatakan, ikut melakukan aksi perampokan bersama lima orang temannya. Saat itu ia mengendarai mobil Avanza yang mereka gunakan untuk merampok mobil truk korban.
“Saat itu korban hendak kencing lalu turun dari mobil truknya. Setelah itu kami hampiri dan kami sekap lalu dipukul dengan gagang pistol sedangkan keneknya kami ikat lalu kami ambil truk nya,” ujarnya.
Untuk mobil truk milik korban dibawa pelaku ke kawasan Lempuing, Tebing Suluh OKI hendak dijual seharga Rp 40 juta. “Rencananya truk itu mau di jual seharga 40 juta dan akan dibagi enam. Tapi belum sempat kami jual polisi pun menangkap kami,”pungkasnya. [***]