A(18) nekat menghabisi nyawa EJ(45), seorang guru asal Marga Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Bukan hanya itu, pelaku memperkosa korban dalam keadaan tidak sadarkan diri. Apa motif pelaku?
Menurut keterangan Polisi, pelaku yang bekerja sebagai sopir ini mengaku sering mengintip korban yang sedang mandi.
“Rumah antara pelaku dan korban hanya berjarak 20 meter, sebelumnya pelaku sering mengintip korban pada saat mandi” kata Kapolres Banyuasin kepada wartawan saat press reales, Jum’at (10/7/2020).
Pelaku A(18) mengaku atas perbuatannya itu. “Iya, saya memang melakukan itu, karena atas rasa dendam sewaktu saya sekolah dulu,” katanya.
Pelaku menjelaskan, korban ialah guru SD nya dulu. Semasa kelas empat pelaku sering dikucilkan oleh korban hingga sampai saat ini pelaku masih menyimpan rasa dendam.
“Saya sendiri tidak menyadari kalau saya bisa tega melakukan perbuatan itu, ditambah nafsu saya kepada korban memang tidak tertahan lagi usai menonton film porno,” ungkapnya sambil menangis menyesali perbuatan yang ia lakukan.
Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan 285 KUHP Pidana atau 25 Tahun Penjara.(***)
Madi/Des