Kriminal

Gunakan ‘Tuyul’ Komplotan Driver Grap Untung Rp50 Juta,Tapi Akhirnya Peringkuk di Hotel Predeo

Diketahui para sopir taksi online itu memiliki beberapa akun,”

foto : ilustrasi

SUMSELTERKINI.ID, Makasar- Berani berbuat, berani bertanggung jawab, itulah nasib yang dialami 7 orang driver Grab di Makasar, Sulawesi Selatan, maksud hati ingin mendapatkan penghasilan besar, namun nasib berkata lain, sebaliknya mereka harus meringkuk di Hotel Predeo, akibat dari kecurangan mereka menggunakan aplikasi ‘Tuyul’. Dan ini pelajari juga untuk driver-driver transportasi daring yang ada di daerah lain, mau ikutan jejak mereka, silahkan coba ?

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani menyebutkan kenakalan komplotan driver Grab Car dengan menggunakan aplikasi ‘Tuyul’ meraup untung sebesar Rp 50 juta.

“Ini jelas kecurangan para komplotan tersebut dan merugikan orang lain. Atas perbuatannya, ketujuh sopir Grab Car dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 Sub Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,”ungkapnya dalam keterangan persnya saat merilis kasus penipuan komplotan sopir Grab pengantar ‘tuyul’ di Makassar, melansir Warta Ekonomi, Senin, (22/1/2018).

Menurutnya mereka diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp21 miliar. Keuntungan puluhan juta dikumpulkan tujuh sopir Grab Car hanya dalam kurung waktu sekitar sebulan. Modusnya, mereka melakukan transaksi dengan pelanggan atau penumpang fiktif atau istilahnya memakai sistem ‘tuyul’.

Berdasarkan keterangan tersangka, kata dia, mereka telah beroperasi dari awal tahun 2018. “Dari situ, mereka telah mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp50 juta,” jelasnya.

Dicky mengungkapkan keuntungan sebesar itu mampu diraup dengan mencurangi sistem aplikasi Grab Car. Diketahui para sopir taksi online itu memiliki beberapa akun, dimana masing-masing menargetkan memanipulasi 15 orderan alias trip per hari. “Jadi setiap hari akhirnya bisa mendapatkan insentif atau bonus Rp240 ribu dari pengusaha pengemudi Grab,” jelasnya.

Ketujuh sopir Grab Car itu masing-masing berinisal IGA (31), AQM (25), RJ (25), HR (21), KFP (24), TR (24), dan TB (25). Mereka ditangkap saat berkumpul di sebuah rumah kos di Jalan Toddupuli, Kota Makassar, Minggu, 21 Januari. Selain ditetapkan tersangka, ketujuh sopir Grab Car itu sudah ditahan sembari dilakukan pemeriksaan.

Salah seorang sopir Grab Car pengantar ‘tuyul’ mengaku terpaksa menggunakan cara curang itu. Ia berdalih terdesak dengan himpitan ekonomi, dimana cicilan mobilnya harus dibayarkan. Adapun metode mengantar ‘tuyul’ itu dipelajarinya secara otodidak di internet.

Para pelaku menggunakan aplikasi khusus berupa Mock Location. Dengan aplikasi itu, mereka bisa mengendalikan GPS sehingga dari aplikasi Grab seolah-olah sedang bekerja mengantar penumpang. Padahal, nyatanya tidak ada penumpang yang diantar dan mereka sama sekali tidak bekerja.

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com