Kriminal

Gelar Rekonstruksi, Motif Pembunuhan Malam Takbiran Terungkap

Foto: Istimewa

POLISI menggelar rekonstruksi pembunuhan di Sukarami pada malam hari raya Idul Fitri atau pada 23 Mei lalu.

TH, seorang remaja berusia 16 tahun warga Alang Alang Lebar, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menghabisi nyawa korban berinisial KL, usia 18 tahun.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono menerangkan, peristiwa bermula saat tersangka terlibat perkelahian dengan seseorang pada Sabtu (23/5/2020) lalu sekira pukul 21.30.

Lalu datanglah korban KL melerai kedua orang yang berkelahi tersebut.

“Awalnya karena ribut-ribut. Korban bermaksud melerai tersangka yang berkelahi, namun terjadi salah paham antara keduanya hingga tersangka tersulut emosinya,” ujar Nuryono setelah rekonstruksi di halaman Mapolrestabes Palembang, Jumat (29/5/2020).

Dilanjutkan Nuryono, tersangka lalu kembali ke rumahnya mengambil sebilah pisau, lalu menemui korban.

Maksud kedatangan tersangka menemui korban untuk mencari tahu keberadaan rival tersangka saat berkelahi.

Begitu tersangka menjauh, korban menghampiri tersangka dengan membawa sebatang kayu dengan maksud memukul tersangka.

“Tersangka lalu mengeluarkan sebilah pisau yang ada di pinggangnya dan menghujamkan pisau tersebut ke arah tubuh korban namun berhasil ditepis,” ujar Nuryono.

Hal itu menurut keterangan tersangka, juga berdasarkan hasil visum, ada luka sayatan di jari jempol tangan korban.

“Tersangka lalu kembali menghujamkan pisau ke tubuh korban. Satu kali tusukan, korban terkapar,” jelas Nuryono.

Tersangka lalu kembali ke rumahnya yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara korban dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Myria, namun nyawanya tak tertolong.

Mendapat informasi pembunuhan, petugas dari Unit Tekab 134 dan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang beserta Unit Reskrim Polsek Sukarami berhasil mengamankan tersangka di kediamannya pada Minggu (24/5/2020) dinihari.

Dalam rekonstruksi, tersangka memeragakan 20 adegan, mulai dari saat bersua korban, saat pembunuhan, hingga tersangka melarikan diri ke rumahnya.

“Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk membunuh korban,” terang Nuryono.

Tersangka akan dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

“Tentunya kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Nuryono.

Sementara keluarga korban yang menyaksikan proses rekonstruksi, merasa puas dengan ancaman hukuman terhadap tersangka.

“Kami minta tersangka dihukum seberat-beratnya,” terang ayah korban, Muhammad Lakoni.

Warga Talang Kelapa, Banyuasin ini mengaku sudah mengikhlaskan dengan kepergian KL yang merupakan putra pertama dari tiga bersaudara itu.

“Kami sudah mengikhlaskan kepergian anak kami. Namun kami ingin hukum benar-benar ditegakkan,” tandasnya. [***]

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com