SEORANG laki-laki berumur 40 tahun, berinisial AP, Warga Desa Desa Kota Bumi, Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten OKI diringkus team Opsnal Macan Komering Sub Sektor Teluk Gelam Polres OKI.
Ia diringkus atas kasus penggelapan 1 unit mobil Daihatsun Sirga warna hitam Nopol BG 1485 KK milik Yusdiana (50) Warga Perumnas, Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, dengan modus merental.
“Atas dasar laporan pengaduan korban pada Minggu tanggal 29 Oktober 2020 ke SPKT Polsek Sub Sektor Teluk Gelam tindak Pidana Penggelapan yang terjadi pada Rabu tanggal 23 Oktober 2020,” ungkap Kapolsek Sub Sektor Teluk Gelam IPDA Junaidi SH, Jumat (30/10/2020).
“Kita melakukan penyelidikan serta berdasarkan informasi dan mengetahui keberadaan pelaku, sehingga team macan komering dari Polsek sub sektor Teluk Gelam melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku di rumahnya di Desa Bumi Agung Kecamatan Tanjung Lubuk,” jelasnya.
Dijelaskan Kapolsek, dari keterangan Korban Yusdiana sebelumnya, terjadinya tindak pidana penggelapan dilakukan pelaku dirumah saudara Teguh Desa Teluk Gelam sekira pukul 15.00 WIB, dengan alasan untuk dipergunakan keluar kota selama tiga hari.
“Mengingat pelaku adalah satu kampung dengan korban maka korban tidak keberatan untuk meminjamkan mobil tersebut kepada pelaku,” terang Junaidi.
Pada saat dihubungi via telpon, pelaku selalu beralasan dan bahkan di ketahui mobil tersebut sudah digadaikan oleh pelaku kepada saudara Saipul itu di lakukan tanpa seizin korban dan sampai dengan saat ini mobil milik korban tidak di kembalikan.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit mobil Daihatsu Sigra dengan total kerugian ditaksir sebesar Rp 100 juta,
Kini pelaku mengakui perbuatan selanjutnya pelaku di amankan di Mako sub sektor teluk gelam untuk di lakukan proses penyidikan,” ujar IPDA Junaidi.[***]
Dra