SATU oknum Anggota DPRD Kota Palembang berinisial D alias Dodon ditangkap bersama tiga rekannya oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNN Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) di sebuah rumah toko (ruko) yang berada di Jalan Riau, Puncak Sekuning, Ilir Barat (IB) I, Palembang, sekitar pukul 07.00 WIB, Selasa (22/9/2020) pagi.
Penangkapan salah satu anggota DPRD Kota Palembang dari fraksi Partai Golkar Dari Dapil I ini diduga terlibat penyalahgunaan obat terlarang.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 ribu pil ekstasi (ineks) dan 10 kilogram (kg) sabu, yang masih disimpan dalam kardus berwarna coklat.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Kita (BNNP Sumsel) bersama Polda Sumsel, mem-back up BNN Pusat,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/9/2020).
Sementara terkait status salah satu dari empat tersangka yang disebut-sebut sebagai oknum anggota DPRD Palembang sebagai pembawa sabu, dibenarkan Jhon turman Panjaitan. “Ya benar ditangkap di Puncak Sekuning,” kata Jhon Turman.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu mengungkapkan, pelaku sudah lama menjadi target operasi. “Pelaku ini memang TO (target operasi) kita dan sudah lama kita incar dan licin,” kata Heri Istu yang juga tampak berada di TKP.
Terkait hal ini, Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Palembang Rubi Indiarta mengaku, belum mendapatkan informasi dari aparat kepolisian terkait penangkapan tersebut. “Kita ikuti dulu proses hukum yang ada,” ringkasnya.
Sementara, pengurus Partai Golkar Ilir Barat (IB) I membenarkan oknum anggota DPRD Kota Palembang yang tertangkap menyalahgunakan narkoba adalah D alias Dodon. “Iya Benar D Alias Dodon tertangkap polisi dalam kasus menyalahgunaan obat terlarang, D Alias Dodon ini merupakan anggota DPRD Kota Palembang dari Dapil I,” kata salah satu pengurus yang enggan disebutkan namanya. [yip]