POLDA Sumatera Selatan (Sumsel) dan Polres jajaran selama minggu ketiga bulan Mei 2021 berhasil mengungkap 42 kasus dan menangkap 57 orang tersangka terkait kasus narkoba.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi menjelaskan bahwa dari 57 tersangka, 47 diantaranya pengedar dan 10 tersangka lainnya merupakan pemakai. Sementara untuk barang bukti yang disita yakni narkotika jenis sabu sebanyak 77,86 gram, ganja 734,01 gram dan 151 butir pil ekstasi
Kabid Humas Polda Sumsel menjelaskan bahwa dari segi kuantitas banyaknya Laporan Polisi (LP) yang diungkap, terbanyak yakni Polrestabes Palembang (16 LP & 23 TSK), Polres Muara Enim (3 LP dan 5 tersangka), Polres Pagaralam (3 LP dan 4 tersangka). Sedangkan jumlah barang bukti yang disita yakni Polrestabes Palembang (19,71 gram Sabu & 42 Butir ekstasi), Polres L Linggau (0,42 gr sabu & 100 butir ekstasi ) dan Polres Muba (21,32 gram sabu).
“Dengan terungkapnya sejumlah kasus peredaran narkotika, Polda Sumsel tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” jelas Kabid Humas Polda Sumsel melansir situs resmi ribratanews.polri.go.id, selasa [25/5/2021].[***]