DALAM waktu tiga hari, tiga pengedar narkoba di tiga tempat berbeda Wilayah Hukum Kota Pagar Alam berhasil diringkus Tim Sus Polres Pagar Alam.
Diketahui para pelaku, antara lain bernisial PP (27) Warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara, pertama yang berhasil diciduk Tim Sus Polres Pagar Alam dikediamannya, dari pria yang bekerja sebagai petani ini, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,53 gram dan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis ganja kering berat bruto 2,21 gram, kemudian ditemukan di ruang tamu rumahnya,1 buah hp merek Nokia warna hitam dan 1 (satu) HP merek OPPO warna putih serta 1 buah pipet skop shabu.
Kemudian pada hari berikutnya, Senin [30/11 2020], Personel Sat Res Narkoba Polres Pagaralam kembali menangkap YA yang berpropesi sebagai salah seorang petani di rumahnya di Desa Selibar, Kecamatan Pagralam Utara yang diduga kuat mencari pekerjaan sampingan sebagai bandar Shabu-Shabu.
Dari pelaku yang berusia 35 tahun ini polisi berhasil menemukan dan menyita barang bukti yaitu 11 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,58 gram di atas kasur kamar tidur milik tersangka, 6 lembar uang pecahan Rp100 Ribu, 3 lembar pecahan Rp50 ribu, 2 lembar pecahan Rp20 Ribu, 2 lembar pecahan Rp10 ribu, 1 unit HP merk OPPO A5S warna merah, 1 (satu) HP merk XIOMI warna silver, 1 (satu) HP merk SAMSUNG GALAXI V warna hitam, 1 (satu) HP ADVAN warna putih, 1 HP Nokia warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah jam tangan warna silver, 2 (dua) bal plastik klip, 1 (satu) buah pipet skop shabu. Berikutnya yang berhasil diamankan, KN, ia ditangkap Polisi, pada Selasa (1/12/2020).
Pada saat itu anggota Sat Res Narkoba Polres Pagar Alam berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil lidik bahwa cucian mobil Sp. Manna sering dijadikan tempat transaksi narkoba dan dengan berpura pura menjadi pembeli saat akan transaksi telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka serta barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis shabu disimpan tersangka ditangan sebelah kiri.
Kemudian dilakukanlah pemeriksaan dibadan serta rumah tersangka yang bertempat di Talang Jeruk Rt. 06. Rw.03 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Pagaralam Utara, alhasil petugasmenemukan barang bukti lain berupa 1(satu) lembar uang pecahan Lima Puluh Ribu Rupiah, 3 (tiga) lembar pecahan Lima Ribu Rupiah, 2 (dua) lembar pecahan Dua Ribu Rupiah dan 1 buah HP Nokia warna hitam serta, turut disita Barang Bukti 1 unit Sepeda motor Yamaha Mio G. Warna putih ungu dengan No. Pol BG-3627-WB.
Kapolres Pagar Alam Akbp Dolly Gumara, S.IK, MH didampingi Kasat Res Narkoba Polres Pagar Alam Iptu Faizal Kamil, SH membenarkan prihal penangkapan.“Kami menangkap tiga pengedar narkoba, kemudian 3 lainnya, bisa dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan Ancaman Hukuman selama-lamanya 20 tahun Kurungan Penjara,”[***]
Rozie