DUA pelaku aksi jambret dan penadah dicokok jajaran buser Polsek Kalidoni, pelaku ditangkap karena telah menjabret ibu rumah tangga [IRT].
Ketiga nya ditangkap dikediamannya masing-masing, berinisial FF (23) warga Jalan Sutami Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang. dan MW (16) dan LF (22) sebagai penadah.
Salah seorang pelaku FF sempat melawan dan hendak melarikan diri sehingga membuat aparat terpaksa menghadiahinya dengan timah panas di kaki.
Tersangka pun harus berjalan terpincang-pincang dan menahan rasa sakit di kaki sebelah kirinya, saat digiring petugas dari sel tahanan.
Menurut dari pengakuan tersangka FF yang merupakan residivis kasus maling kabel di Sako, diriya sudah dua kali melakukan aksi jambret di wilayah hukum Polsek Kalidoni, pertama di Jalan Margoyoso lolos dari polisi, dan yang kedua di daerah Lebak Jaya berhasil ditangkap sama polisi.
“Sudah dua kali pak melakukan aksi jambret di Wilayah Kalidoni. aksi pertama tidak ditangkap polisi dan aksi yang kedua ini baru berhasil ditangkap Polsek Kalidoni. aku juga pernah ditangkap Polsek Sako karena mencuri Kabal, itu kena enam bulan. uang hasil jambret sudah habis buat beli susu anak,”akunya.
Sedangkan pengakuan MW, dirinya tidak ada niat untuk melakukan aksi jambret. “Aku diajak FF jalan-jalan, pas tiba di TKP, FF mengajak untuk menjambret ibu-ibu. cuma spontan pak. kalau motor ini punya kakak,”ungkapnya saat gelar tersangka, Jum’at (7/2/2020).
Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Irene mengatakan, ke tiga pelaku di tangkap karena telah melakukan aksi jambret terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) pada Selasa (17/11/2019) di Jalan Margoyoso depan PT. Pusri menggunakan sepeda motor saat beraksi.Tersangka FF beraksi bersama MW merupakan tetangga.
“Untuk tersangka MW sebagai Joki sedangkan FF sebagai eksekutor. Sebelum menjalankan aksi jambretnya kedua tersangka terlebih dulu berkeliling naik motor mencari mangsa, jika ada target langsung di pepet dan merampas tas korban kemudian lari,” ujarnya Irene.
Masih dikatakan Irene, FF merupakan residivis pernah masuk penjara di Polsek Sako dengan kasus mencuri kabel.
Dari pengakuan FF kalau hasil jambretnya sudah dijual dan uangnya bagi rata sama MW. Selain dua tersangka FF dan MW, kita juga berhasil mengamankan penadahnya bernama LT.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu Handphone dan satu buah sepeda motor milik tersangka.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan pemberetan serta kekerasan. sedangkan tersangka LT akan dikenakan pasal 480 KUHP tentang penerima barang hasil curian atau penadah. ketiganya terancam 9 tahun penjara.
Sementara pengakuan dari tersangka LT, dirinya ditangkap polisi karena telah membeli handphone hasil curian dari FF. “Saya tidak tau kalau hp yang di jual FF dari hasil jambret. kalau tahu saya tidak mau belinya,”akunya.
Menurutnya FF datang ke rumah, menawarkan hp, kata FF saat datang ke rumah, “Mau beli hp tidak, aku tanya hp siapa?” FF bilang hp istrinya. karena itu hp istrinya jadi aku mau belinya. hp itu aku beli Rp 500.000,”akunya. [***]
Penulis : one