KETUA Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Dr. (H.C.) Doni Monardo mengimbau masyarakat khususnya di Provinsi Aceh agar tidak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada Idul Fitri tahun ini, meski telah mengantongi dokumen negatif COVID-19 sekalipun.
Menurut Doni, kendati seseorang telah dinyatakan bebas COVID-19, hal itu tak menutup kemungkinan yang bersangkutan kemudian tertular dalam perjalanan. Apabila hal itu terjadi, maka mudik ke kampung halaman menjadi momentum yang justru dapat memicu tragedi.
“Tidak menjamin seseorang yang sudah membawa dokumen negatif COVID-19 akan selamanya negatif. Kita sudah buktikan, mereka yang berada di dalam perjalanan itu punya risiko yang sangat tinggi,” kata Doni dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 bersama Pemerintah Provinsi Aceh di Kota Banda Aceh, Selasa (20/4).
Menurut Doni, penularan COVID-19 dalam perjalanan sangat mungkin terjadi dari seseorang yang telah positif COVID-19 kemudian secara tidak langsung meninggalkan droplet di beberapa bidang atau benda pada fasilitas umum, termasuk transportasi massal baik darat, laut maupun udara.
“Mereka sudah negatif COVID-19, merasa nyaman, tetapi tanpa sadar mereka menyentuh bagian tertentu dari permukaan benda-benda yang mungkin sudah terkena droplet dari seseorang yang positif COVID-19,” jelas Doni.
Lebih lanjut, Doni mencontohkan apabila kemudian seseorang terinfeksi virus SARS-CoV-2 dari perjalanan dan tiba di kampung halaman, maka yang bersangkutan telah menjadi _carrier_ dan dapat menulari sanak famili termasuk orang tuanya di rumah.
Kemudian yang harus diperhatikan menurut Doni adalah, tidak semua daerah memiliki dokter atau fasilitas medis sesuai standar dan dapat menangani pasien terkonfirmasi COVID-19. Maka apabila seseorang di daerah tertular, maka risiko fatal sangat tinggi.
“Di kampung belum tentu tersedia rumah sakit, belum tentu tersedia dokter, belum tentu tersedia fasilitas kesehatan yang baik,” jelas Doni.
“Apa artinya? Yang bersangkutan (pemudik) sama halnya secara tidak langsung telah membunuh orang tuanya,” imbuh Doni.
Berkaca dari contoh kasus nyata tersebut, maka dengan adanya aturan pemerintah tentang peniadaan mudik sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Nomor 13 Tahun 2021 telah menjadi strategi sekaligus upaya pencegahan dan mitigasi dalam menekan angka kasus COVID-19 di Tanah Air pada masa libur hari nasional.
Adanya aturan tersebut juga berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 yang mana setiap akhir liburan selalu diikuti dengan kenaikan angka kasus. Hal itu disebabkan adanya mobilitas masyarakat yang tinggi selama liburan.
“Setiap akhiran libur panjang pasti diikuti dengan kenaikan kasus COVID-19,” kata Doni.
Sebagai contoh, data Satgas Penanganan COVID-19 pada libur Idul Fitri pada tahun 2020 menunjukkan ada kenaikan angka kasus hingga 93 persen. Adapun hal itu juga diikuti dengan meningkatnya _fatality rate_ hingga 66 persen.
“Setelah libur Idul Fitri pada tahun lalu, kenaikan kasus meningkat hingga 93 persen. Jumlah prosentase tersebut juga diikuti dengan kenaikan angka kematian mingguan sebanyak 66 persen,” jelas Doni.
Selanjutnya, Doni juga mengatakan bahwa dalam rangka melakukan upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 yang baik tidak dapat dilakukan setengah-setengah.
Dalam hal ini, apa yang telah dianjurkan pemerintah mulai dari protokol kesehatan 3M dan upaya 3T untuk deteksi hingga penelusuran kasus harus dilakukan dan diikuti secara konsisten. Selanjutnya program vaksinasi juga harus dilaksanakan demi mencegah terjadinya risiko terburuk akibat COVID-19.
“Penanganan COVID-19 tidak hanya dapat dilakukan dari satu sisi. Upaya pencegahan seperti 3M dan 3T hingga program vaksin harus tetap dijalankan dan kuncinya adalah konsisten,” pungkas Doni.(***) Ril