Jumat, 9 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kesehatan » Ini Aturan Karantina Terkini

Ini Aturan Karantina Terkini

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Rabu, 15 Des 2021
  • visibility 738
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SATGAS Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri.

Ketentuan ini menggantikan surat edaran Nomor 23/2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina. Warga Indonesia dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari.

Pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA.

“Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,” ujar Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adi Sasmito dalam siaran persnya, Rabu (15/12/2021).

Wiku menambahkan penentuan lokasi karantina di wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema. Pertama, WNI (PMI, Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19. Ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing, kata Wiku, dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.

“Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat,” tegas Wiku.

Pengecualian dan dispensasi ini, menurut Wiku hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 dan berdasarkan evaluasi K/L terkait.

Ketentuan ini sejalan dengan pernyataan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Suharyanto pada rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (13/12/2021) dan selanjutnya diatur secara lebih rinci dalam surat edaran.

*Ada Pengawasan*
Wiku menekankan, pengawasan tetap dilakukan saat WNI menjalani karantina mandiri. “Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina.”

Karena itu, kata Wiku, setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas. Misalnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat. Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Wiku menilai bahwa penanganan serta pengendalian Covid-19 di Indonesia terus mengalami perbaikan dan konsisten berada di tingkat penularan rendah lebih selama 150 hari terakhir. Ini tidak lepas dari pemutakhiran dan relaksasi kebijakan yang terus dilakukan untuk mendapatkan upaya terbaik dalam melindungi segenap elemen masyarakat dari paparan SARS-CoV-2 yang secara alamiah bergerak dinamis.

“Karantina Covid-19 merupakan upaya memisahkan seseorang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus positif atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas dengan prosedur khusus. Karena itu, kebijakan ini adalah kunci pencegahan importasi kasus yang harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan,” ujar Wiku.

Implementasi kebijakan berlapis yang baik dengan karantina dan testing, menurut Wiku berperan penting dalam mengendalikan kondisi Covid-19 di Indonesia. Terbukti dengan rendahnya penambahan kasus dan belum masuknya varian Omicron.

Prinsipnya, kata Wiku, kebijakan akan efektif jika implementasi di lapangan juga baik, dan sangat bergantung dengan kepatuhan setiap individu yang dapat menjadi teladan orang-orang sekitarnya. Karena itu, saat ini pemerintah terus memperbaiki organisasi dan manajemen satgas pelaku perjalanan internasional.

“Sejatinya, setiap individu warga negara Indonesia ikut bertanggung jawab dengan kondisi kasus Covid-19 di Indonesia. Terlebih, individu yang karena situasi dan kondisinya diizinkan melakukan karantina mandiri. Jadilah contoh yang baik untuk sesama warga Indonesia,” ujar Wiku menegaskan.BNPB (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pusat Kesehatan TNI Distribusikan Obat, Korem 044/Gapo Terima Paket Obat-Obatan Covid -19

    Pusat Kesehatan TNI Distribusikan Obat, Korem 044/Gapo Terima Paket Obat-Obatan Covid -19

    • calendar_month Sabtu, 4 Sep 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 3.025
    • 0Komentar

    KOREM 044/Gapo menerima pendistribusian 10 ribu paket obat-obatan dari Pusat Kesehatan (Puskes) TNI, dalam rangka kegiatan Karya Bhakti untuk penanganan Covid-19 di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Kemaren. Pendistribusian 10 ribu paket obat-obatan dari Puskes TNI tersebut, diterima langsung Serma Retno Susilo dan anggota Denkesyah 02.02.04/Palembang. Adapun 10 […]

  • Indra Hidayat Sani Gantikan Agus Edi Santoso Jadi GM Pelindo II Palembang

    Indra Hidayat Sani Gantikan Agus Edi Santoso Jadi GM Pelindo II Palembang

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.324
    • 0Komentar

    PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Palembang/IPC Palembang menggelar acara Pisah Sambut General Manager bertempat di Hotel Novotel Palembang, Selasa (7/1/2020). Estafet kepemimpinan IPC Palembang akan dilanjutkan oleh Bapak Indra Hidayat Sani yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Operasi PT Indonesia Kendaraan Terminal, tbk, (PT IKT), yang merupakan salah satu Anak Perusahaan dari PT Pelabuhan Indonesia II […]

  • Kereta Cepat Jakarta-Bandung akan Beroperasi Akhir 2022, Itu Sesuai Targetkan

    Kereta Cepat Jakarta-Bandung akan Beroperasi Akhir 2022, Itu Sesuai Targetkan

    • calendar_month Selasa, 18 Mei 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 987
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo meninjau pembangunan infrastruktur transportasi Kereta Cepat Jakarta – Bandung di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (18/5/2021). “Saya melihat dan berkunjung untuk melihat progres perkembangan pengerjaan konstruksi Kereta Cepat Jakarta-Bandung,” kata Presiden melalui siaran langsung dari Akun YouTube Sekretariat Presiden. Berdasarkan pantuan InfoPublik, Presiden tiba di lokasi sekitar pukul […]

  • Apa itu Bus Shalawat Untuk Jemaah Haji?, Ini Kegunaannya

    Apa itu Bus Shalawat Untuk Jemaah Haji?, Ini Kegunaannya

    • calendar_month Minggu, 12 Jun 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.263
    • 0Komentar

    BUS shalawat yang akan mengantar jemaah haji Indonesia dari hotel di Mekkah untuk beribadah di Masjidil Haram mulai beroperasi pada 12 Juni 2022 ini. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah menyiapkan layanan bus shalawat yang akan beroperasi selama 24 jam secara shuttle untuk memudahkan jemaah dalam menjalani rukun Islam kelima di Tanah Suci […]

  • Tim Kuasa Hukum Calon Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad Laporkan Akun Pembuat Hoax ke Polda Sumsel

    Tim Kuasa Hukum Calon Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad Laporkan Akun Pembuat Hoax ke Polda Sumsel

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.865
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Akun anonim ke Grup Facebook Lintang Empat Lawang yang menyebarkan isu  Joncik Muhammad meninggal dunia pada 5 November 2024 di RS Charitas Palembang karena gagal jantung dilaporkan ke Polda Sumsel oleh Tim kuasa hukum Calon Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad. Tim kuasa hukum mendatangi Polda Sumsel,  melakukan konseling ke Subdit V Siber Ditreskrimsus […]

  • Oh,..Hanya Karena Dikatain Jelek Toh, 2 Pemuda Ini Tega Menghabisi Nyawa Calon Pendeta

    Oh,..Hanya Karena Dikatain Jelek Toh, 2 Pemuda Ini Tega Menghabisi Nyawa Calon Pendeta

    • calendar_month Sabtu, 30 Mar 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.015
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Palembang – Polda Sumsel menggelar jumpa pers terkait pembunuhan gadis cantik, MZ [24], calon pendeta di Sungai Baung, Kecamatan Air Sugihan, Ogan Komering Ilir. Pelaku berhasil dibekuk, dan Polisi menetapkan dua tersangka, Hendrik (18) dan Nang (20) dalam kasus ini. Pelaku, Nang, yang tercatat sebagai warga Camp 4 perusahaan perkebunan sawit di Sungai Baung, itu […]

expand_less
WordPress Archive WPForms – Surveys and Polls WPForms Tooltips WPForms – User Registration WPForms – Webhooks Addon WPForms – Zapier WPHobby Addons for Elementor WPHobby WooCommerce Mini Cart WPJobus – Job Board and Resumes WordPress Theme WPLMS Learning Management System for WordPress WPML Integration with AMP