Kesehatan

Cegah Covid, Pemerintah Tetap Memperketat Pintu Masuk ke Indonesia

UNTUK mencegah masuknya varian baru COVID-19, pemerintah Indonesia memperketat setiap warga negara Indonesia (WNI) maupun WN asing (WNA) yang datang ke Indonesia.

Setiap pelaku perjalanan internasional diwajibkan melakukan tes RT-PCR, vaksinasi dosis lengkap, serta karantina dengan rentang waktu lima hari dan 14 hari. Tergantung pada eskalasi kasus di negara asal.

Dilansir dari InfoPublik.id, ketentuan baru ini tertuang dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Titik Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.

Berdasarkan keterangan resmi yang dikutip InfoPublik Sabtu (16/10/2021), keputusan tersebut mulai berlaku per 13 Oktober 2021. Sebelum masuk ke wilayah Indonesia, para pelaku perjalanan internasional diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

“Antara lain kewajiban vaksinasi dosis lengkap, hasil negatif RT-PCR dari negara asal, beberapa persyaratan lain untuk pelaku perjalanan wisata. Kemudian hasil negatif RT-PCR dari negara asal, setibanya di Indonesia, WNI/WNA wajib melakukan RT-PCR kembali,” seperti yang dikutip.

Apabila hasil positif segera dilakukan di perawatan di pusat isolasi untuk yg gejala ringan, sedangkan gejala berat dirawat di rumah sakit. Pembiayaan selama isolasi maupun perawatan akan ditanggung pemerintah bagi WNI, sementara untuk WNA atas biaya sendiri.

Apabila hasil RT PCR negatif, maka akan dilanjutkan karantina selama lima hari atau 14 hari. Hari ke-4 dilakukan tes RT-PCR kembali, jika hasil negatif maka karantina selesai.

Ditegaskan bahwa ketentuan ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan internasional yang akan memasuki wilayah Indonesia tanpa terkecuali. Untuk itu, harus diikuti dengan sebaik-baiknya sebagai bagian dari langkah pencegahan terhadap penyebaran COVID-19.(***)

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com