Untuk bisa melakukan perjalanan domestik, pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas perlu sudah mendapatkan booster atau vaksin COVID-19 dosis ketiga.
Hal ini sesuai dengan SE terbaru dari Satgas Penanganan COVID-19 No. 24 Tahun 2022. Selengkapnya bisa dibaca melalui https://covid19.go.id/p/regulasi
Mau tahu lebih banyak mengenai COVID-19 cek di https://covid19.go.id
#TetapPakaiMasker #VaksinHarusLengkap #CuciTanganPakaiSabun