BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), pada tanggal 5 Februari 2021, mengeluarkan persetujuan penggunaan darurat vaksin CoronaVac produksi Sinovac untuk digunakan kepada kelompok lanjut usia (lansia) berumur 60 tahun ke atas.
Meskipun sudah ada persetujuan penggunaan darurat, vaksinasi terhadap populasi lansia harus dilakukan secara hati-hati karena kelompok tersebut berisiko tinggi dan cenderung memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Oleh karena itu, proses screening menjadi sangat kritikial, sangat penting sebelum dokter memutuskan memberikan persetujuan vaksinasi. Kesiapsiagaan tenaga kesehatan merupakan hal yang penting terutama pelaksanaan vaksinasi pada kelompok lansia.
Dengan telah diterbitkannya persetujuan vaksin untuk populasi lansia diharapkan angka kejadian infeksi dan angka kematian lansia akibat infeksi COVID-19 ini dapat menurun.[***]
covid19.go.id