WALIKOTA Palembang Harnojoyo mengajak masyarakat di Palembang untuk mengurangi penggunaan plastik.
Ajak tersebut tertuang dalam surat edaran Surat Edaran Nomor 48/SE/Bappeda Litbang/2019 tentang Gerakan Pengurangan penggunakan sampah plastik.
Surat edaran tersebut diperkuat juga berdasarkan surat edaran Kementrian Lingkungan Hidup Nomor SE.3/UM/RT/SET/1/2/2018 tanggal 26 februari 2018 tentang himbuan penyediaan hidangan rapat bebas kemasan plastik dari Perda Kota Palembang Nomor 03 tahun 2015 tanggal 9 Juni 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah, maka dengan ini diwajibkan seluruh perangkat daerah /OPD agar mengurangi aktivitas penggunakan sampah plastik di perkantoran.
Dalam surat tersebut disebutkan setiap pelaksanaan rakor rapat koordinasi dan sosialisasi atau lainnya di Kantor Gedung ataupun Hotel tidak menyediakan hidangan rapat, seperti snackmenggunakan plastik, namun harus menggunakan kemasan yang organik seperti daun atau kertas yang mudah terurai.
Setiap Kantin Sekolah, Kantor dan lainnya tidak menjual makanan yang berkemasan plastik, melainkan makanan atau snack yang berkemasan organik yang mudah terurai.[**]
Penulis : sep
