KEBIJAKAN Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kembali diperpanjang. Kali ini untuk periode 24 hingga 30 Agustus 2021. Pemerintah menilai, penerapan PPKM efektif menekan penyebaran kasus COVID-19.
Selama perpanjangan PPKM Level 1-4 kali ini, pemerintah mewajibkan seluruh warga menggunakan aplikasi PeduliLindungi jika hendak masuk pusat perbelanjaan atau mal.
Kewajiban penggunaan aplikasi Pedulilindungi itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2021. “Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan terkait,” bunyi diktum keempat huruf h angka 2 Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021, dikutip Rabu (25/8/2021).
Selain mal, aplikasi itu juga diwajibkan dalam kegiatan perkantoran selama PPKM Level 4, 3, 2, dan 1. Sejumlah perkantoran di sektor kritikal wajib melakukan skrining terhadap karyawan menggunakan aplikasi ini.
“Perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf d, e, f, g, h, k, dan l wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran,” bunyi diktum keempat huruf c angka 3 poin c.
Sementara untuk perjalanan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga akan mewajibkan seluruh moda transportasi menggunakan aplikasi ini. Untuk bidang transportasi (darat, laut, dan udara), aplikasi PeduliLindungi akan digunakan pada seluruh moda transportasi secara serentak mulai Sabtu, 28 Agustus 2021. “Simpul-simpul transportasi, seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk mencegah penyebaran COVID-19,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangannya, Rabu (24/8).
Aplikasi PeduliLindungi bisa diunduh di Google Playstore untuk Android dan AppStore untuk iOS. Warga bisa menggunakan aplikasi ini setelah mendaftar menggunakan email atau nomor ponsel.
Aplikasi ini dilengkapi sejumlah fitur yang terkait COVID-19. Di antaranya, dokumen sertifikat vaksin bagi warga yang telah melaksanakan vaksinasi COVID-19.
Selain itu, PeduliLindungi juga menyimpan hasil tes COVID-19 yang pernah dilakukan warga. Aplikasi itu juga menyediakan fitur formulir eHAC yang digunakan untuk perjalanan jarak jauh, baik domestik maupun internasional.
Apa itu pedulilindungi?
Dalam situs pedulilindungi.id dijelaskan, PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita COVID-19 dapat dilakukan.
Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi COVID-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.
Bagaimana aplikasi ini bekerja?
Pada saat Anda mengunduh PeduliLindungi, sistem akan meminta persetujuan Anda untuk mengaktifkan data lokasi. Dengan kondisi lokasi aktif, maka secara berkala aplikasi akan melakukan identifikasi lokasi Anda serta memberikan informasi terkait keramaian dan zonasi penyebaran COVID-19.
Hasil tracing ini akan memudahkan pemerintah untuk mengidentifikasi siapa saja yang perlu mendapat penanganan lebih lanjut agar penghentian penyebaran COVID-19 dapat dilakukan. Sehingga, semakin banyak partisipasi masyarakat yang menggunakan aplikasi ini, akan semakin membantu pemerintah dalam melakukan tracing dan tracking.
PeduliLindungi sangat memperhatikan kerahasiaan pribadi Anda. Data Anda disimpan aman dalam format terenkripsi dan tidak akan dibagikan kepada orang lain. Data Anda hanya akan diakses bila Anda dalam risiko tertular COVID-19 dan perlu segera dihubungi oleh petugas kesehatan.InfoPublik (***)
Ril