Sumselterkini.co.id, Sekayu- Dinas Kesehatan Musi Banyuasin [Muba] melakukan penandatanganan kesepakatan bersama /MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba guna menjalankan tugas yang transparan dan menekan adanya penyimpangan, salah satunya upaya pencegahan penyimpangan yang berimbas korupsi.
Hal ini juga dilakukan demi menciptakan tatanan hukum yang baik dan benar dan upaya niat yang baik dalam menjalankan administrasi keuangan Negara dengan transparan akundtable.
“Jangan sampai ada penyimpangan, selain itu kerjasama ini juga dibutuhkan demi kepentingan masyarakat luas khususnya di Musi Banyuasin,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Muba, dr Azmi Dariusmansyah Mars di sela penandatanganan MoU bersama Kejari Muba, Rabu (23/1/2019).
Menurutnya persoalan yang melatarbelakangi kerjasama ini juga diantaranya, yakni pasca diterbitkannya Peraturan Presiden yang tidak memperbolehkan lagi pemerintah daerah menganggarkan jaminan kesehatan daerah, karena semua jaminan kesehatan harus sudah terintegrasi ke pelayanan BPJS Kesehatan.
“Tidak dibolehkan lagi menganggarkan jaminan kesehatan daerah. Padahal, di Kabupaten Muba sudah mendahuli sejak tahun 2002. Diantaranya program Asta, Jamkesmas, Jamkesda. Nah, dengan keluarnya aturan itu, maka harus intergrasi ke BPJS. Adanya itu, sempat membuat masyarakat resah. Tapi itu bisa diatasi dengan baik, dan untuk di Muba, peserta BPJS ditanggung pemerintah terutama bagi masyarakat miskin,” bebernya.
Azmi menambahkan, Dinkes Muba bersama Kejari akan bekerjasama yang menyangkut azas keuangan, tujuannya tidak lain meningkatkan pelayanan kesehatan di tengah masyarakat.
“Sesuai dengan visi misi Muba Maju Berjaya 2022, oleh karena itu perlunya kerja sama, dan bisa menghasilkan kegiatan yg lebih baik lagi, saya nilai sangat penting kesamaan pandangan dan bisa melaksanakan tugas dengan tenang,” tambahnya.
Sementara itu, Kajari Muba, Maskur SH MH menjelaskan secara umum jaksa hanya bertugas menuntut, tapi dibalik itu ada bantuan layanan hukum terutama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), dan ini bertindak atas kuasa yang diberikan, dan melajukan pertimbangan hukum sesuai dengan aturan yg ada.
“Dinamika hukum di tengah masyarakat cukup kompleks, oleh karena itu Kejaksaan Negeri Muba siap memberikan pemahamam hukum atas dasar surat kuasa khusus (SKK), dan kedepan bisa bersinergi dalam pemberian pelayanan kesehatan,” pungkasnya.
Diketahui, meskipun program berobat gratis jaminan Muba Sehat resmi dihentikan pada 1 Januari 2019 lalu, karena berkaitan menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin telah mengucurkan dana bersumber dari APBD sebesar Rp35 miliar untuk mendaftarkan warga miskin di Muba mendapatkan layanan BPJS Kesehatan.
Tercatat, berdasarkan SK Kementerian Sosial ada sebanyak 232 ribu warga Muba dari Basis Data Terpadu (BDT) Dinas Sosial Muba yang dibiayai oleh Pemkab Muba untuk terdaftar di BPJS Kesehatan.[**]
Penulis : One