WAKIL Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya memimpin Exit Meeting Pemeriksaan Keuangan Daerah Provinsi Sumsel 2019 dan Pengeluaran Bantuan Dana Keuangan Partai Politik di Ruang Rapat Gubernur Sumsel, Senin (2/3/2020).
Dalam kesempatan itu, Mawardi meminta agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumsel untuk membuat pertanggungjawaban terhadap keuangan yang telah dikeluarkan. Termasuk juga Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, ditekankan agar mengawasi dan memerintahkan setiap kepala sekolah SMA yang ada di Sumsel untuk membuat pertanggungjawaban atas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan pemerintah.
“Dana BOS itu tanggung jawab OPD terkait. Jadi OPD terkait harus mengawasi dan mendorong agar Kepala Sekolah membuat pertanggungjawaban atas dana tersebut sehingga dana tersebut jelas peruntukannya,” kata Mawardi.
Menurutnya, dana BOS tersebut dikucurkan untuk membantu program pengembangan sekolah sehingga menjadi lebih baik.
“Program untuk sekolah itu dibuat oleh kepala sekolah namun harus disetujui oleh Diknas. Diknas harus tahu program apa yang memang prioritas dan tidak. Dan dalam pelaksanaannya bisa menggunakan dana BOS tersebut,” tuturnya.
Selain menyoal dana BOS, Mawardi juga meminta agar setiap aset yang ada di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumsel mulai dari yang terkecil sampai yang terbesar harus tercatat dengan baik.
“Masing-masing OPD juga harus ada pertanggungjawaban terhadap aset yang ada ini. Harus ada perubahan dan terus benahi sehingga sesuai dengan aturan yang berlaku,” bebernya.
Adanya pemeriksaan yang dilakukan tim BPK RI terhadap keuangan daerah provinsi Sumsel ini menjadi acuan Pemprov Sumsel untuk melakukan pembenahan.
“Perlahan-lahan ini sudah kita benahi. Paling tidak kami melihat selama kurun waktu satu tahun belakangan ini sudah membaik. Kita membuka diri dengan pemeriksaan BPK ini dan tak ada yang ditutup-tutupi,” jelasnya.
Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Sumsel Ali Toyibi mengatakan, mendorong agar pengelolaan keuangan dan aset daerah dapat lebih diperketat untuk meminimalisir “aksi nakal” oknum tertentu.
“Pengeluaran dana Bos aset memang harus tercatat dengan baik. Sementara untuk aset minimal ada Kartu Induk Ruangan. Jadi setiap aset yang ada di setiap ruangan bisa tercatat. Perpindahan barang itu biasa jelas,” tutupnya.[***].
Ril