TARIF Pajak Bumi Bangunan [PBB] berpotensi turun sehingga berdampak juga dengan target pencapaian Pendapatan Asli Daerah [PAD] dari sektor tersebut, dari target Rp 275 miliar tahun ini menjadi Rp 255 miliar.
“Revisi Perda No. 2 Tahun 2018 lagi tahap pembahasan bersama pansus DPRD Palembang, didalamnya ada tentang pajak restoran rumah makan, besaran tarif PBB serta penerangan lampu jalan,” kata Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin, kemarin.
Menurutnya, Pengajuan Revisi Perda No. 2 tahun 2020 pertimbangan yang menyangkut hajat hidup masyarakat kota Palembang yang memiliki efek domino cukup besar akan kenaikan maupun penururan tarif PBB.
Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) kota Palembang mengusulkan perubahan stimulus tarif besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke DPRD Palembang. “Stimulus revisi kita susun bersama DPRD serta perwakilan masyarakat,Jika sudah ketetapan baru untuk disebar,”ulasnya.
Meski demikian pihaknya akan berupaya memaksimalkan untuk menutup Kekurangan dengan memaksimalkan sektor lain.[***]
Penulis : one