TRUK angkutan barang dengan ukuran bak serta muatan sengaja dibuat berlebih atau sering dikenal dengan istilah over dimension over loading (ODOL) dan angkutan umum yang tak layak jalan seringkali menjadi pemicu terjadinya kecelakaan maut. Namun sayangnya kendaraan-kendaraan seperti ini, masih banyak berkeliaran.
Antoniliando Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin (Kadishub) menjelaskan saat ini Ditjen Perhubungan Darat berinovasi men-digitalkan buku uji KIR menjadi Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE). Bukti lulus uji KIR tidak lagi berbentuk buku melainkan dua sertifikat tanda lulus uji, dua stiker hologram dengan QR Code yang ditempel pada kaca depan kendaraan dan satu Smart Card dengan teknologi NFC.
“Semua ini diterapkan guna mengatasi over dimension over loading (ODOL) atau lebih dikenal dengan lebi Jumlah berat yang di izinkan dan melebihi panjang muatan” terangnya kepada wartawan Rabu (8/1/2020).
Lanjut dia, untuk jalan kelas III itu maksimal muatan hingga 12 ton, mulai dari orang, mobil dan muatan. Jika mereka tidak taat dengan peraturan ini maka akan di kenakan sanksi tegas.”Ini akan di berlakukan segera mungkin utuk tahap awal jalan pula Rimau dari 7 jalan poros kabupaten yang ada,”imbuhnya.
Dari penerapan kir online pihak dishub dapat mengetahui jumlah tonase angkutan jika di temukan maka akan di bongkar, apa bila tidak mau, maka mobil tersebut akan di derek dan di gelandang ke kantor dishub kabupaten.
“Untuk pihak keamanan kita sudah kordinasi dan kerja sama dengan polres, dandim. Jadi untuk odol ini kita tinggal menunggu SK Bupati” tegasnya. [***]
Penulis: Armadi