Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mempercepat penyusunan dan penyempurnaan data pembiayaan alternatif setelah pemerintah pusat memberikan perpanjangan waktu penilaian. Langkah ini menjadi penentu kesiapan daerah untuk keluar dari ketergantungan pada skema anggaran konvensional.
Percepatan itu mengemuka dalam rapat daring yang digelar Kamis (26/3/2026), dipimpin Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan. Pemerintah pusat menegaskan tambahan waktu diberikan agar pemerintah daerah dapat melengkapi data dukung secara lebih optimal dan akurat.
Bagi Sumsel, perpanjangan ini bukan sekadar kelonggaran administratif. Ini adalah kesempatan untuk memperbaiki kualitas perencanaan pembiayaan, terutama dalam skema creative financing yang dinilai masih belum dimaksimalkan.
Dorongan menuju pembiayaan alternatif tidak muncul tanpa alasan. Selama ini, ketergantungan pada APBD dinilai membatasi ruang gerak pembangunan, khususnya untuk proyek berskala besar yang membutuhkan pendanaan jangka panjang dan fleksibel. Skema seperti kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), obligasi daerah, hingga optimalisasi aset mulai menjadi pilihan yang diperhitungkan.
Namun, tantangan utamanya bukan pada konsep, melainkan pelaksanaan. Banyak daerah telah memiliki gagasan pembiayaan kreatif, tetapi belum sepenuhnya mampu menerjemahkannya ke dalam dokumen yang terukur dan layak dinilai. Di sinilah peran data menjadi krusial.
Langkah percepatan ini patut diapresiasi, namun tetap menyisakan catatan penting. Perpanjangan waktu seharusnya tidak menjadi pola berulang dalam setiap proses penilaian. Jika terjadi berulang, hal ini bisa menjadi sinyal bahwa kesiapan awal dalam perencanaan masih perlu diperkuat.
Ke depan, Pemprov Sumsel perlu membangun sistem pengelolaan data pembiayaan yang lebih solid dan berkelanjutan. Tidak hanya disiapkan menjelang penilaian, tetapi menjadi bagian dari sistem kerja yang terintegrasi. Digitalisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan koordinasi lintas OPD menjadi faktor penting untuk mendukung hal tersebut.
Transparansi juga menjadi aspek yang tidak bisa diabaikan. Skema pembiayaan alternatif umumnya melibatkan mekanisme yang lebih kompleks dan berpotensi menimbulkan risiko jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, keterbukaan informasi kepada publik menjadi penting agar arah kebijakan tetap dapat dipahami dan diawasi.
Dari sisi pemerintah pusat, kebijakan perpanjangan waktu dapat dipahami sebagai bentuk fleksibilitas. Namun demikian, pemerintah daerah tetap dituntut menunjukkan progres yang nyata, bukan sekadar melengkapi aspek administratif. Penilaian creative financing idealnya menjadi tolok ukur kualitas inovasi, bukan hanya kelengkapan dokumen.
Momentum ini sekaligus menjadi peluang bagi Sumsel untuk menunjukkan kapasitas sebagai daerah yang adaptif terhadap perubahan. Di tengah tekanan fiskal dan kebutuhan pembangunan yang terus meningkat, kemampuan mencari sumber pembiayaan alternatif akan menjadi indikator penting dalam meningkatkan daya saing daerah.
Sekretaris Daerah Sumsel, H. Edward Candra, menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan memaksimalkan waktu tambahan yang diberikan untuk menyempurnakan seluruh data yang dibutuhkan. “Kesempatan ini akan kita gunakan untuk memastikan data yang disampaikan sesuai ketentuan dan benar-benar mencerminkan upaya daerah, sehingga dapat dikumpulkan sebelum batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.
Percepatan penyusunan data ini menjadi langkah awal yang penting. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh rencana pembiayaan yang telah disusun dapat direalisasikan secara efektif di lapangan. Tanpa implementasi yang jelas, pembiayaan alternatif berpotensi hanya menjadi konsep tanpa dampak nyata bagi pembangunan daerah.